SUARABOTIM.COM – Dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan desa kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini, Kepala Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Juhendi Ahmad Zulfikar (Kades Kopral), menjadi sorotan setelah beredarnya video yang memperlihatkan keterlibatan istrinya dalam proses penyerahan anggaran BUMDes.
Dalam video tersebut, terlihat Direktur BUMDes Selawangi menyerahkan sejumlah uang kepada istri Kepala Desa. Padahal, anggaran tersebut seharusnya dikelola secara mandiri oleh lembaga BUMDes untuk program pembuatan kandang dan pembelian kambing, sesuai regulasi tata kelola keuangan desa.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Baihaqi Tabrani, menegaskan bahwa tindakan Kades Selawangi diduga kuat melanggar UU Desa No. 6 Tahun 2014, khususnya larangan menyalahgunakan wewenang dan menguntungkan diri sendiri atau golongan.
“Terkait aduan tersebut, Komisi 1 yang membidangi persoalan desa akan merekomendasikan Inspektorat untuk segera turun ke lapangan dan memanggil Kepala Desa Selawangi,” ujar politisi yang akrab disapa Ipek ini kepada SuaraBotim.Com, Rabu (8/4/2026).
Irvan menegaskan, pihaknya tidak akan main-main dalam menyikapi penyalahgunaan anggaran negara di tingkat desa. Ia memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorongnya ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan unsur korupsi.
“Saya tidak akan segan mendorong kades yang nakal ke APH, apalagi jika berani menyalahgunakan anggaran. Intinya, kades yang bermasalah akan saya tindak tegas. Saya pastikan Kades Selawangi segera dipanggil Inspektorat,” pungkas Irvan.
Kasus ini menambah daftar panjang pengawasan ketat DPRD terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Bogor, terutama dalam memastikan BUMDes sebagai pilar ekonomi desa tidak diintervensi oleh kepentingan pribadi pejabat desa.
(Red)







