Saturday, September 26, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Pasca Kirim Sabu ke Babakan Madang, Dua Pengedar Dibekuk Polres Bogor 

by Yudi
January 10, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Pasca Kirim Sabu ke Babakan Madang, Dua Pengedar Dibekuk Polres Bogor 
Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.com _ Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 6,9 kilogram. Jum’at (10/1/25). Dalam operasi tersebut yang dilakukan pada Minggu (5/1/25) polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial CMP (34) dan RS (33).

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyomo Putra menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika di wilayah Babakan Madang.

READ ALSO

Motor Warga Dicuri, Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Cileungsi

Polisi Ungkap Motif dan Penjualan Konten LGBT di Leuwiliang

“Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku pertama CMP di rumah kontrakannya di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkapnya kepada SuaraBotim.com

Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 6,3 kilogram, lalu pada pukul 17.00 WIB polisi menangkap pelaku kedua RS di rumah kontrakannya yang berada di lokasi yang sama. “ Dari RS ditemukan barang bukti sabu seberat 604 gram, sebuah timbangan elektrik, dan handphone,” terangnya.

Menurut hasil pemeriksaan, kata dia, kedua pelaku diduga bekerja sebagai pengedar narkotika atas arahan seorang buronan berinisial G. “Pada Desember 2024, pelaku RS ditugaskan untuk mengambil sabu di wilayah Babakan Madang, yang kemudian diserahkan kepada CMP di rumah kontrakannya,” jelasnya.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara minimal 6 tahun,” sambungnya.

Ia menyebut, Polres Bogor akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap buronan berinisial G serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkotika ini. “Dengan barang bukti sabu seberat 6,9 kilogram yang berhasil diamankan, Polres Bogor telah menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, menurutnya para pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan. “Uang tersebut dibagi rata oleh para pelaku. Dari pengakuannya, mereka baru sekali melakukan aksi ini,” jelasnya.

“Modus operansi pelaku adalah menggunakan sistem tempel, yang dimana narkotika tersebut ditinggalkan di lokasi tertentu, lalu pembeli diberi petunjuk melalui gambar atau peta. “Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek,” pungkasnya.

(pandu maulana)

Tags: Babakan Madangjenis sabupengedar narkobaPolres Bogor

Related Posts

Motor Warga Dicuri, Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Cileungsi
Hukum dan Kriminal

Motor Warga Dicuri, Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Cileungsi

September 25, 2026
Polisi Ungkap Motif dan Penjualan Konten LGBT di Leuwiliang
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Motif dan Penjualan Konten LGBT di Leuwiliang

September 22, 2026
Polres Bogor Ringkus Dua Pria Pembuat Konten LGBT ‘A Day In My Life’ di Leuwiliang
Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Ringkus Dua Pria Pembuat Konten LGBT ‘A Day In My Life’ di Leuwiliang

September 22, 2026
KPK Geledah Kantor Summarecon Usai Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal

KPK Geledah Kantor Summarecon Usai Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka

September 21, 2026
KPK Dalami Pertemuan Pihak Summarecon dengan Pemkab Bogor Sebelum OTT
Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Pertemuan Pihak Summarecon dengan Pemkab Bogor Sebelum OTT

September 16, 2026
Pengurusan HGB di Bogor Berujung OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka
Hukum dan Kriminal

Pengurusan HGB di Bogor Berujung OTT, KPK Tetapkan 8 Tersangka

September 16, 2026
Next Post
Prihatin Dengan Tumpukan Sampah di Saluran, Destana Wanaherang Turunkan Pasukan

Prihatin Dengan Tumpukan Sampah di Saluran, Destana Wanaherang Turunkan Pasukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Kunjungan Kerja ke Polres Bogor, Kapolda Jabar Tekankan Implementasi Program Jawara
  • ‎RUPSLB Solusi Bangun Indonesia Sahkan Pengurus Baru dan Bidik Pasar Ekspor Semen
  • ‎Kapolda Jabar Beri Penekanan Khusus untuk Bogor, Soroti Penanganan Kejahatan
  • Motor Warga Dicuri, Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Cileungsi
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?