Cibinong, SuaraBotim.com _ Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 6,9 kilogram. Jum’at (10/1/25). Dalam operasi tersebut yang dilakukan pada Minggu (5/1/25) polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial CMP (34) dan RS (33).
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyomo Putra menjelaskan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika di wilayah Babakan Madang.
“Kami langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap pelaku pertama CMP di rumah kontrakannya di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkapnya kepada SuaraBotim.com
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 6,3 kilogram, lalu pada pukul 17.00 WIB polisi menangkap pelaku kedua RS di rumah kontrakannya yang berada di lokasi yang sama. “ Dari RS ditemukan barang bukti sabu seberat 604 gram, sebuah timbangan elektrik, dan handphone,” terangnya.
Menurut hasil pemeriksaan, kata dia, kedua pelaku diduga bekerja sebagai pengedar narkotika atas arahan seorang buronan berinisial G. “Pada Desember 2024, pelaku RS ditugaskan untuk mengambil sabu di wilayah Babakan Madang, yang kemudian diserahkan kepada CMP di rumah kontrakannya,” jelasnya.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara minimal 6 tahun,” sambungnya.
Ia menyebut, Polres Bogor akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap buronan berinisial G serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkotika ini. “Dengan barang bukti sabu seberat 6,9 kilogram yang berhasil diamankan, Polres Bogor telah menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, menurutnya para pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan. “Uang tersebut dibagi rata oleh para pelaku. Dari pengakuannya, mereka baru sekali melakukan aksi ini,” jelasnya.
“Modus operansi pelaku adalah menggunakan sistem tempel, yang dimana narkotika tersebut ditinggalkan di lokasi tertentu, lalu pembeli diberi petunjuk melalui gambar atau peta. “Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek,” pungkasnya.
(pandu maulana)







