Saturday, October 17, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Tetapkan Direktur PT Ferry Sonneville sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

by Arsyit Syarifudin
September 17, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Bogor Tetapkan Direktur PT Ferry Sonneville sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Surat
Share on FacebookShare on Twitter

Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Polres Bogor resmi menetapkan Setiadi Noto Subagio, Direktur PT Ferry Sonneville, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemberian keterangan palsu serta penggunaan surat palsu yang mengakibatkan seseorang masuk penjara.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/381/IX/RES.1.9/2025/Reskrim yang diterbitkan pada Senin (15/9/25).

READ ALSO

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR tertanggal 23 September 2021, yang dilayangkan oleh Acang Suryana.

Hasil penyidikan Unit 2 Satreskrim Polres Bogor menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Setiadi dengan sengaja membuat atau menggunakan surat palsu.

Polres Bogor merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, disebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan pihak lain karena menggunakan akta yang seolah-olah isinya benar, padahal bertentangan dengan fakta sebenarnya.

Atas perbuatannya, Setiadi dijerat dengan Pasal 242 KUHP (memberikan keterangan palsu), Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dan Pasal 266 KUHP (penggunaan akta palsu).

Saat ini, kasus tersebut sepenuhnya ditangani penyidik Polres Bogor dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, pelapor Acang Suryana menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Bogor.

“Saya ucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada Polres Bogor yang dipimpin AKBP Wikha, juga kepada Kasat Reskrim dan tim penyidik yang telah bekerja sesuai prosedur tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujar Acang, Rabu (17/9/25).

Acang menyebut, dari total 16 saksi yang diperiksa, penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas penantian panjangnya selama hampir empat tahun.

“Setelah perjalanan panjang, puluhan tahun lamanya. Akhirnya terjawab sudah,”pungkasnya.

(Drong)

Tags: HukumKejaksaanKriminalitasPemalsuan SuratPenipuanPolres BogorPT Ferry SonnevilleTersangka

Related Posts

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran
Hukum dan Kriminal

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

October 13, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

October 8, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

October 8, 2026
Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi
Hukum dan Kriminal

Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi

September 29, 2026
Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka

September 29, 2026
Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang
Hukum dan Kriminal

Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang

September 28, 2026
Next Post
Acang Harap Penetapan Tersangka Setiadi Noto Subagio Berjalan Sesuai Prosedur

Acang Harap Penetapan Tersangka Setiadi Noto Subagio Berjalan Sesuai Prosedur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Bahas 3 Raperda, Pansus Segera Dibentuk
  • Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 10 PKL di Ciawi, Barang Pedagang Diamankan
  • Serap Bantuan Rp26 Miliar Presiden Prabowo, 36 Sekolah di Kota Bogor Selesai Direvitalisasi
  • Tinjau Pembangunan GOM Bogor Barat, Dedie Rachim Sebut Progres Tahap I Deviasi Positif 3 Persen
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?