Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Polres Bogor resmi menetapkan Setiadi Noto Subagio, Direktur PT Ferry Sonneville, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemberian keterangan palsu serta penggunaan surat palsu yang mengakibatkan seseorang masuk penjara.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/381/IX/RES.1.9/2025/Reskrim yang diterbitkan pada Senin (15/9/25).
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR tertanggal 23 September 2021, yang dilayangkan oleh Acang Suryana.
Hasil penyidikan Unit 2 Satreskrim Polres Bogor menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa Setiadi dengan sengaja membuat atau menggunakan surat palsu.
Polres Bogor merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, disebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi merugikan pihak lain karena menggunakan akta yang seolah-olah isinya benar, padahal bertentangan dengan fakta sebenarnya.
Atas perbuatannya, Setiadi dijerat dengan Pasal 242 KUHP (memberikan keterangan palsu), Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), dan Pasal 266 KUHP (penggunaan akta palsu).
Saat ini, kasus tersebut sepenuhnya ditangani penyidik Polres Bogor dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, pelapor Acang Suryana menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Bogor.
“Saya ucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada Polres Bogor yang dipimpin AKBP Wikha, juga kepada Kasat Reskrim dan tim penyidik yang telah bekerja sesuai prosedur tanpa intervensi dari pihak manapun,” ujar Acang, Rabu (17/9/25).
Acang menyebut, dari total 16 saksi yang diperiksa, penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas penantian panjangnya selama hampir empat tahun.
“Setelah perjalanan panjang, puluhan tahun lamanya. Akhirnya terjawab sudah,”pungkasnya.
(Drong)







