Friday, July 17, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dari 114 Kasus, Polres Bogor Ungkap Tiga Kasus Narkoba Menonjol

by Arsyit Syarifudin
October 28, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Dari 114 Kasus, Polres Bogor Ungkap Tiga Kasus Narkoba Menonjol

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto ungkap ada tiga kasus menonjol dari 114 kasus narkoba, miras oplosan, dan obat keras. (Foto: Pandu Maulana/ SuaraBotim.Com)

Share on FacebookShare on Twitter

Cibinong, SuaraBotim.com – Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polres Bogor berhasil mengungkap 114 kasus peredaran gelap narkoba, namun di antara ratusan kasus tersebut, terdapat tiga perkara menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, ketiga kasus besar ini melibatkan jaringan peredaran ganja dan sabu lintas provinsi, serta satu kasus penyalahgunaan narkoba yang disertai dengan kepemilikan senjata api ilegal.

READ ALSO

‎Diduga Palak Pedagang Jamu di Citeureup, Polisi Selidiki Remaja Bersenjata Tajam

Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi

“Dari total 114 kasus yang kami ungkap, ada tiga perkara yang cukup menonjol. Pertama, kasus peredaran ganja seberat 15,5 kilogram; kedua, sabu seberat 2,23 kilogram; dan ketiga, kasus sabu yang juga melibatkan kepemilikan senjata api ilegal,” ungkap AKBP Wikha Ardilestanto kepada SuaraBotim.Com, Senin (28/10/25).

AKBP Wikha menyebut, kasus menonjol pertama yaitu pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 15,5 kilogram.Polisi menangkap dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32), keduanya warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

“Kedia pelaku berperan sebagai penyimpan dan pengedar ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Provinsi Aceh. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” jelasnya.

Namun, kasus menonjol kedua adalah pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 2,23 kilogram dalam satu kali tangkapan.

Dua tersangka berinisial HE dan MS berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bogor pada Jumat, 17 Oktober 2025, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus awal yang diungkap di Gerbang Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari wilayah Sumatera dan diedarkan menggunakan sistem “tempel”,” jelasnya.

“Nilai barang bukti sabu ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dan dari hasil pengungkapan ini kami memperkirakan berhasil menyelamatkan 11.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Pada kasus menonjol ketiga yang juga menonjol melibatkan tersangka berinisial AS, yang diamankan di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada 11 Oktober 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial MA yang berperan sebagai pengedar sabu. Dari kedua pelaku, petugas menyita 50 paket sabu seberat 63,47 gram serta satu unit senjata api laras pendek.

“Dari hasil interogasi, tersangka AS mengakui bahwa senjata api tersebut disiapkan untuk digunakan dalam aksi kejahatan,” ujarnya.

Kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan antara peredaran narkoba dan tindak kejahatan lain di wilayah Kabupaten Bogor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

AKBP Wikha menegaskan, Polres Bogor bersama Forkopimda akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bogor. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Dengan pengungkapan tiga kasus besar ini, Polres Bogor menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan kejahatan yang terkait dengannya.

(Pandu)

Tags: GanjaGunung PutriLeuwisadengLintas ProvinsiNarkobaPolres BogorSabuSenjata Api Ilegal

Related Posts

‎Diduga Palak Pedagang Jamu di Citeureup, Polisi Selidiki Remaja Bersenjata Tajam
Hukum dan Kriminal

‎Diduga Palak Pedagang Jamu di Citeureup, Polisi Selidiki Remaja Bersenjata Tajam

July 14, 2026
Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi
Hukum dan Kriminal

Usai Digeledah, Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul City Dipasang Garis Polisi

July 9, 2026
Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul, Ini yang Ditemukan!
Hukum dan Kriminal

Polisi Geledah Rumah Mewah di Sentul, Ini yang Ditemukan!

July 9, 2026
Berkas P19 Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Bogor Bungkam saat Dikonfirmasi
Hukum dan Kriminal

Berkas P19 Tak Kunjung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Bogor Bungkam saat Dikonfirmasi

July 8, 2026
Balap Liar di Cileungsi Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan dan Taruhan Puluhan Juta Terungkap
Hukum dan Kriminal

Balap Liar di Cileungsi Digerebek Polisi, 9 Orang Diamankan dan Taruhan Puluhan Juta Terungkap

July 7, 2026
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Gunung Putri, Keluarga Sebut Terduga Pelaku Kabur
Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Gunung Putri, Keluarga Sebut Terduga Pelaku Kabur

July 7, 2026
Next Post
Imbau Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba, Begini Kata Kapolres Bogor!

Imbau Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba, Begini Kata Kapolres Bogor!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • KORMI Kabupaten Bogor Bakal Gelar “Menari di Bogor” di Tengah Alam Malasari
  • Pembangunan Asrama Haji Kabupaten Bogor Batal, Anggaran Rp120 Miliar Dialihkan untuk Infrastruktur
  • Cerita M. Arief Budiman, ASN Tunanetra yang Kini Jadi Kasi Ekbang Kecamatan Cibinong
  • Jembatan Gantung Darurat Wika Antre Parah, Warga Nekat Turun ke Sungai Demi Kejar Waktu
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?