Cibinong, SuaraBotim.com – Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Polres Bogor berhasil mengungkap 114 kasus peredaran gelap narkoba, namun di antara ratusan kasus tersebut, terdapat tiga perkara menonjol dengan barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, ketiga kasus besar ini melibatkan jaringan peredaran ganja dan sabu lintas provinsi, serta satu kasus penyalahgunaan narkoba yang disertai dengan kepemilikan senjata api ilegal.
“Dari total 114 kasus yang kami ungkap, ada tiga perkara yang cukup menonjol. Pertama, kasus peredaran ganja seberat 15,5 kilogram; kedua, sabu seberat 2,23 kilogram; dan ketiga, kasus sabu yang juga melibatkan kepemilikan senjata api ilegal,” ungkap AKBP Wikha Ardilestanto kepada SuaraBotim.Com, Senin (28/10/25).
AKBP Wikha menyebut, kasus menonjol pertama yaitu pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 15,5 kilogram.Polisi menangkap dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32), keduanya warga Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.
“Kedia pelaku berperan sebagai penyimpan dan pengedar ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Provinsi Aceh. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” jelasnya.
Namun, kasus menonjol kedua adalah pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 2,23 kilogram dalam satu kali tangkapan.
Dua tersangka berinisial HE dan MS berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bogor pada Jumat, 17 Oktober 2025, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus awal yang diungkap di Gerbang Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari wilayah Sumatera dan diedarkan menggunakan sistem “tempel”,” jelasnya.
“Nilai barang bukti sabu ini diperkirakan mencapai Rp2 miliar, dan dari hasil pengungkapan ini kami memperkirakan berhasil menyelamatkan 11.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Pada kasus menonjol ketiga yang juga menonjol melibatkan tersangka berinisial AS, yang diamankan di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada 11 Oktober 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial MA yang berperan sebagai pengedar sabu. Dari kedua pelaku, petugas menyita 50 paket sabu seberat 63,47 gram serta satu unit senjata api laras pendek.
“Dari hasil interogasi, tersangka AS mengakui bahwa senjata api tersebut disiapkan untuk digunakan dalam aksi kejahatan,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan antara peredaran narkoba dan tindak kejahatan lain di wilayah Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
AKBP Wikha menegaskan, Polres Bogor bersama Forkopimda akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bogor. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Dengan pengungkapan tiga kasus besar ini, Polres Bogor menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan kejahatan yang terkait dengannya.
(Pandu)







