Cibinong, SuaraBotim.Com – Polres Bogor menindak tegas tiga personel Polsek Parung Panjang yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
Penindakan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) terhadap seorang warga berinisial AK di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menegaskan bahwa institusinya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
“Setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai hukum dan SOP yang berlaku. Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” ujar AKBP Wikha, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (25/12/2025), saat personel Polsek Parung Panjang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam proses tersebut, warga berinisial AK turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan AK dengan tindak pidana curanmor.
Lalu, yang bersangkutan kemudian dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga. Selanjutnya, AK bersama keluarga dan perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Sie Propam Polres Bogor sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Sebagai bentuk penegakan disiplin internal, Polres Bogor menggelar Sidang Disiplin pada Sabtu (27/12/25) yang dipimpin oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.
Hasil sidang menyatakan tiga personel Polsek Parung Panjang terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga personel dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rumah Tahanan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun.
AKBP Wikha menambahkan, fokus Polres Bogor saat ini adalah memastikan pemulihan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta meningkatkan profesionalisme personel di lapangan.
“Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.
Sementara itu, situasi kamtibmas di wilayah Parung Panjang dan Cigudeg hingga saat ini dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
(Pandu)







