Cibinong, SuaraBotim.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus tak biasa, yakni menggunakan keripik pisang yang disemprot zat narkotika.
Kasus tersebut terungkap saat Kejari Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan barang bukti pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan berupa keripik pisang mengandung narkoba seberat sekitar 5 kilogram.
Barang haram tersebut diketahui telah dicampur dengan zat narkotika golongan I dan ditemukan saat penangkapan tersangka di Apartemen Podomoro, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada akhir tahun 2024.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, menjelaskan bahwa keripik pisang tersebut merupakan salah satu barang bukti utama yang diamankan saat proses penangkapan.
“Untuk tempat kejadian perkara di Apartemen Podomoro, Gunung Putri, ditemukan beberapa barang bukti. Salah satunya adalah keripik pisang yang disemprot zat mengandung narkotika jenis MDMB-Inaca,” ujar Rinaldy kepada SuaraBotim.Com, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, zat yang terdapat pada keripik pisang tersebut positif mengandung MDMB-Inaca, yang termasuk narkotika golongan I nomor urut 202, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Bogor menetapkan sejumlah tersangka, yakni Dimas, bersama AS alias Chaplindan MAF. Sementara, satu orang lainnya berinisial B masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Rinaldy menambahkan, meski penangkapan dilakukan pada akhir tahun 2024, proses hukum sempat berjalan cukup panjang hingga akhirnya barang bukti dimusnahkan pada Desember 2025.
“Secara perkara sebenarnya sudah selesai sekitar Oktober, namun karena masuk periode pemusnahan Desember, maka barang bukti keripik pisang tersebut baru dimusnahkan pada akhir tahun,” jelasnya.
Namun, Rinaldy juga menjelaskan asal usul produksi keripik pisang tersebut tidak diketahui. Namun, keripik pisang asli hanya dijadikan media, sementara zat narkotika disemprotkan ke permukaannya, mirip dengan modus tembakau sintetis.
Kendati demikian, keripik pisang tersebut tidak diperjualbelikan. Melainkan untuk dikonsumsi pribadi bersama rekannya.
“Kalau menurut pengakuan si terdakwa untuk konsumsi dia dan teman-temannya itu,” tutupnya.
(Pandu)







