Sukamakmur, SuaraBotim.Com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyoroti maraknya aktivitas penjualan tanah kavling oleh sejumlah pihak yang tidak disertai dengan perencanaan dan pembangunan perumahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fenomena tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Rudy Susmanto mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah meninjau langsung beberapa lokasi yang diduga melakukan praktik penjualan tanah kavling tanpa pembangunan perumahan.
Ia menyebutkan, aktivitas tersebut banyak ditemukan di wilayah Bogor Timur, serta sebagian wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat.
“Kami meninjau beberapa lokasi. Ada beberapa pengembang yang menjual tanah kavling, tetapi tidak membangun perumahan. Ini cukup banyak terjadi di Bogor Timur, juga di beberapa wilayah Bogor Selatan dan Bogor Barat,” ujar Rudy kepada SuaraBotim.Com, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui perangkat daerah terkait telah mengeluarkan berbagai perizinan pembangunan perumahan dengan tujuan utama menjaga keseimbangan lingkungan.
Soal aspek lingkungan, harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pembangunan.
“Tujuan perizinan perumahan itu jelas. Pertama, aspek lingkungan harus menjadi prioritas. Kedua, kita tidak ingin ada pembangunan yang berdampak pada kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Selain itu, Rudy juga menyinggung adanya surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, yang mengimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk menghentikan sementara proses perizinan pembangunan perumahan.
“Kalau kita lihat hari ini, ada beberapa tanah yang dijual dalam bentuk kavling dengan ukuran-ukuran tertentu. Secara pribadi, itu memang hak pemilik tanah,” katanya.
“Namun, jika dilihat dari aspek lingkungan dan kepatuhan tata ruang yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, hal ini harus menjadi pedoman bagi siapa pun yang melakukan pembangunan di Kabupaten Bogor,” lanjutnya.
Rudy menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor tidak anti terhadap investasi. Justru sebaliknya, Pemkab Bogor siap memfasilitasi setiap investor yang ingin berinvestasi, selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tidak anti-investasi dari pihak mana pun. Siapa pun yang berinvestasi di Kabupaten Bogor akan kami fasilitasi dengan baik, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai investasi apa pun justru berdampak negatif bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Terkait penjualan tanah kavling, Rudy menyebutkan, hingga saat ini belum ada mekanisme khusus dalam peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur larangan penjualan tanah kavling.
Namun, Rudy mengatakan, pendekatan yang dilakukan pemerintah berangkat dari aspek lingkungan.
“Kalau satu kecamatan terdapat 10 titik lokasi, satu lokasi luasnya 5 hektare, berarti sudah 50 hektare. Bayangkan berapa banyak vegetasi yang hilang dan berapa besar daerah tangkapan air yang berkurang. Ini yang harus kita jaga bersama-sama,” pungkasnya.
(Pandu)







