SUARABOTIM.COM – Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, mengatakan bahwa jajaran Kepolisian Resor Bogor melalui Polsek Cileungsi merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh jaringan antarprovinsi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 8 September 2025 yang diajukan oleh pelapor bernama Aming.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 8 September 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Kubang RT 011 RW 005, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Korban dalam kejadian tersebut adalah dua orang warga lanjut usia (lansia), yakni Ibu S (66) dan Bapak H (69).
AKBP Wikha menjelaskan, pada dini hari tersebut para pelaku masuk ke rumah korban dan langsung menyekap keduanya. Tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali dan lakban yang telah dipersiapkan oleh pelaku sebelum melancarkan aksinya.
Tidak hanya itu, pelaku juga menutup kepala korban menggunakan kain sarung serta membekap mulut korban dengan lakban agar tidak bisa berteriak meminta pertolongan.
“Tiga tersangka bahkan melakukan penganiayaan terhadap korban Ibu S dengan memukul bagian wajah dan lengan,” ujar AKBP Wikha kepada SuaraBotim.Com, Senin (16/3/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di sekitar kedua mata, mulut berdarah, serta gangguan pendengaran pada telinga kiri.
“Peristiwa tersebut terungkap sekitar pukul 02.00 WIB setelah seorang saksi berinisial A mendengar teriakan minta tolong dari rumah korban. Saksi kemudian mendatangi lokasi dan pada pagi harinya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileungsi,” ucapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2010 berwarna silver metalik beserta BPKB, uang tunai milik korban sebesar Rp54 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan BPKB, STNK dan kunci, serta BPKB mobil Suzuki Pick Up atas nama H. Somad.
“Kami berhasil mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut pada 8 Desember 2025 saat akan dilakukan transaksi,” jelasnya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni E (57), warga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, yang ditangkap pada 12 Desember 2025 di Cianjur.
Kemudian M (29), warga Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, ditangkap pada 11 Maret 2026 di wilayah Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat oleh tim Polsek Cileungsi.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial K diketahui telah ditangkap oleh Polres Batang di wilayah Jonggol pada 7 Desember 2025 dalam kasus berbeda dan saat ini ditahan dalam perkara lain. Selain itu, masih terdapat tiga pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka kami sangkakan dengan Pasal 479 KUHP ayat (2) pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
(Pandu)







