SUARABOTIM.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Babakan Madang berhasil menggulung seorang terduga bandar obat-obatan keras golongan G berinisial AM (29). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ribuan butir obat jenis Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl yang siap edar.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin antisipasi gangguan kamtibmas di area publik.
”Pada Selasa, (14/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, anggota kami mendapati sekelompok pemuda yang sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di area jembatan Pasar Ah Poong, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” ujar AKP Trias, Rabu (15/4/2026).
Saat pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan satu butir tramadol pada salah satu pemuda. Hasil interogasi kilat membawa petugas pada jejak AM yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Sukaraja.
”Berbekal informasi tersebut, tim opsnal bersama Unit Reskrim Polsek Babakan Madang langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal tersebut,” tuturnya.
Tak butuh waktu lama, pada Rabu dini hari pukul 01.00 WIB, AM diringkus di kediamannya di Desa Cadas Ngampar. Polisi menemukan ribuan butir obat terlarang yang disimpan di saku celana dan dalam kamar pelaku.
”Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti di saku celana pelaku berupa obat keras jenis Hexymer (pil kuning), tramadol, dan trihexyphenidyl (TriX). Selain itu, sejumlah obat lainnya juga ditemukan di dalam kamar pelaku,” jelas Kapolsek.
Total barang bukti yang berhasil diselamatkan polisi meliputi 1.384 butir Hexymer, 100 butir Tramadol, dan 180 butir Trihexyphenidyl. Guna penyelidikan lebih mendalam terkait jaringan penyuplai di atasnya, pelaku kini telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor.







