SUARABOTIM.COM – Polsek Cibinong berhasil menyita ratusan butir obat terlarang dari hasil penyelidikan selama satu bulan terakhir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cibinong, Kompol Jhony Handoko, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Bogor untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayahnya.
“Ini merupakan perintah dari Bapak Kapolres Bogor, bahwa wilayah Kabupaten Bogor harus zero dari peredaran obat terlarang seperti tramadol, eksimer, dan lainnya,” ujar Kompol Jhony.
Ia menegaskan, wilayah Cibinong sebagai pintu gerbang Kabupaten Bogor harus bersih dari peredaran obat ilegal. Oleh karena itu, pihaknya tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran obat terlarang.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Cibinong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Yunli. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial IS dan RB. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Untuk pelaku IS sudah kami serahkan ke Polres Bogor, sedangkan RB masih dalam proses penyidikan di Polsek Cibinong sebelum nantinya diserahkan ke Polres,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 526 butir obat terlarang dari berbagai jenis. Rinciannya, 319 butir tramadol, 86 butir eksimer, 36 butir zolam, 41 butir triex, dan 44 butir pil pink.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp122 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal, serta sejumlah barang lain seperti gunting, telepon genggam, powerbank, dompet, dan beberapa kartu identitas.
Saat ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Penanganan lebih lanjut akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pengembangan kasus.
Kompol Jhony menambahkan, lokasi penangkapan masih dirahasiakan karena pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Cibinong, untuk lebih aktif mengawasi anak-anak dan keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Sesuai perintah Presiden, peredaran obat terlarang harus diberantas,” tutupnya.
(Pandu)







