Sunday, May 24, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sindikat BBM dan LPG Subsidi di Bogor Dibekuk, 11 Pelaku Raup Rp6,9 Miliar

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Sindikat BBM dan LPG Subsidi di Bogor Dibekuk, 11 Pelaku Raup Rp6,9 Miliar

Polres Bogor ungkap sindikat penyelewengan BBM dan LPG subsidi di wilayah hukumnya. (Foto: Pandu)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Jajaran Polres Bogor membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor selama periode April hingga Mei 2026.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka dengan total keuntungan ilegal mencapai Rp6,9 miliar.

READ ALSO

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, 4 Orang Ditangkap

Oknum PPPK Kecamatan Klapanunggal Ditangkap Polisi karena Narkoba, Pakai Sabu Sejak 2024

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, kasus penyalahgunaan BBM subsidi terjadi di wilayah Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka.

“Motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM atau LPG subsidi dengan non subsidi,” ujar AKBP Wikha, Jumat (22/5/26).

Dalam pengungkapan kasus BBM subsidi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kendaraan roda empat, yakni satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Fortuner, dan dua unit Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi sebelum dijual kembali ke lokasi non subsidi.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut solar dari pengepul menuju lokasi penjualan ilegal.

“Kami juga mengamankan satu unit mobil tangki untuk transportasi dari pengepul solar menuju ke lokasi yang diindikasikan sebagai lokasi penjualan,” kata AKBP Wikha.

Tak hanya itu, pihak kepolisian turut menyita 49 barcode pengisian BBM subsidi serta puluhan jeriken, baik kosong maupun berisi solar dan Pertalite.

Menurut AKBP Wikha, modus operandi para pelaku dilakukan dengan membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU menggunakan banyak barcode dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan agar tidak terdeteksi.

“Jadi modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM ini secara berulang,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga bekerja sama dengan tiga oknum pihak SPBU untuk mempermudah pembelian Pertalite dan solar subsidi.

AKBP Wikha juga mengungkapkan, pelaku memberikan uang kepada oknum SPBU agar aksinya berjalan dengan lancar.

“Koordinator pelaku memberikan uang bulanan Rp250 ribu kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu masing-masing kepada oknum operator setiap kali melaksanakan aksinya,” ungkap AKBP Wikha.

Selain itu, polisi juga menemukan modus penyalahgunaan solar subsidi menggunakan truk tangki bertuliskan PT PNG yang diduga digunakan untuk mengumpulkan solar subsidi dari berbagai pihak.

“Pelaku mengepul dari beberapa pihak yang kemudian akan dijual tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Sementara itu, praktik penyalahgunaan LPG subsidi terungkap di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka.

Barang bukti yang disita berupa 589 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan 195 tabung gas ukuran 12 kilogram. Polisi juga menyita tiga kendaraan, terdiri dari dua mobil boks dan satu mobil pikap yang digunakan untuk mendistribusikan gas.

Tak hanya itu, aparat turut mengamankan 20 alat suntik modifikasi dan satu unit timbangan digital yang digunakan dalam proses pemindahan isi gas.

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni memindahkan isi gas dari empat tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung ukuran 12 kilogram, lalu dijual kembali dengan harga non subsidi.

“Pemindahan dilakukan dengan alat suntik khusus kemudian setelah ditimbang tabung tersebut yang masuk ke 12 kilogram ini dijual dengan harga non subsidi,” jelas AKBP Wikha.

Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp161 ribu untuk setiap tabung LPG 12 kilogram yang dijual.

Jika ditotal, keuntungan para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat penyelewengan subsidi tersebut mencapai sekitar Rp12,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

(Pandu)

Tags: Alat Suntik Modifikasi GasKapolres AKBP Wikha ArdilestantoKerugian Negara 12 MiliarOplosan Gas Melon Rumpin TanjungsariPolres Bogor Bongkar Sindikat BBM LPG SubsidiSuap Oknum Petugas SPBUTruk Tangki PT Prabu Mas Group PMG

Related Posts

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, 4 Orang Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, 4 Orang Ditangkap

May 22, 2026
Oknum PPPK Kecamatan Klapanunggal Ditangkap Polisi karena Narkoba, Pakai Sabu Sejak 2024
Hukum dan Kriminal

Oknum PPPK Kecamatan Klapanunggal Ditangkap Polisi karena Narkoba, Pakai Sabu Sejak 2024

May 13, 2026
Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkoba Selama Januari-Mei 2026
Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkoba Selama Januari-Mei 2026

May 13, 2026
Modus Ganjal ATM di Sentul Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku dan Buru Satu DPO
Hukum dan Kriminal

Modus Ganjal ATM di Sentul Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku dan Buru Satu DPO

May 8, 2026
Polsek Cibinong Sita 526 Butir Obat Terlarang, Dua Pelaku Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polsek Cibinong Sita 526 Butir Obat Terlarang, Dua Pelaku Diamankan

May 1, 2026
Nyamar Jadi Satpam, Kapolsek Cileungsi Ciduk Pengedar Obat Keras Ilegal
Hukum dan Kriminal

Nyamar Jadi Satpam, Kapolsek Cileungsi Ciduk Pengedar Obat Keras Ilegal

April 21, 2026
Next Post
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, 4 Orang Ditangkap

Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cigudeg dan Tanjungsari, 4 Orang Ditangkap

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Junsam Fasilitasi Nobar Persib di Cileungsi, 10 Ribu Bobotoh Tumpah Ruah ‎
  • Pemkab Bogor Fokus Benahi Atap dan Rumput Jelang AFF 2026
  • Pemkab Bogor Apresiasi Polres Bogor Ungkap Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
  • ‎Sastra Minta Pemkab Bogor Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan, Bukan Sekadar Rekor
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?