SUARABOTIM.COM – Jajaran Polres Bogor membongkar praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas LPG bersubsidi yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor selama periode April hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 tersangka dengan total keuntungan ilegal mencapai Rp6,9 miliar.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, kasus penyalahgunaan BBM subsidi terjadi di wilayah Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan orang tersangka.
“Motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan selisih harga antara BBM atau LPG subsidi dengan non subsidi,” ujar AKBP Wikha, Jumat (22/5/26).
Dalam pengungkapan kasus BBM subsidi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kendaraan roda empat, yakni satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Fortuner, dan dua unit Suzuki Carry yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi sebelum dijual kembali ke lokasi non subsidi.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut solar dari pengepul menuju lokasi penjualan ilegal.
“Kami juga mengamankan satu unit mobil tangki untuk transportasi dari pengepul solar menuju ke lokasi yang diindikasikan sebagai lokasi penjualan,” kata AKBP Wikha.
Tak hanya itu, pihak kepolisian turut menyita 49 barcode pengisian BBM subsidi serta puluhan jeriken, baik kosong maupun berisi solar dan Pertalite.
Menurut AKBP Wikha, modus operandi para pelaku dilakukan dengan membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU menggunakan banyak barcode dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan agar tidak terdeteksi.
“Jadi modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli BBM ini secara berulang,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga bekerja sama dengan tiga oknum pihak SPBU untuk mempermudah pembelian Pertalite dan solar subsidi.
AKBP Wikha juga mengungkapkan, pelaku memberikan uang kepada oknum SPBU agar aksinya berjalan dengan lancar.
“Koordinator pelaku memberikan uang bulanan Rp250 ribu kepada oknum pengawas SPBU dan Rp10 ribu masing-masing kepada oknum operator setiap kali melaksanakan aksinya,” ungkap AKBP Wikha.
Selain itu, polisi juga menemukan modus penyalahgunaan solar subsidi menggunakan truk tangki bertuliskan PT PNG yang diduga digunakan untuk mengumpulkan solar subsidi dari berbagai pihak.
“Pelaku mengepul dari beberapa pihak yang kemudian akan dijual tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.
Sementara itu, praktik penyalahgunaan LPG subsidi terungkap di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka.
Barang bukti yang disita berupa 589 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan 195 tabung gas ukuran 12 kilogram. Polisi juga menyita tiga kendaraan, terdiri dari dua mobil boks dan satu mobil pikap yang digunakan untuk mendistribusikan gas.
Tak hanya itu, aparat turut mengamankan 20 alat suntik modifikasi dan satu unit timbangan digital yang digunakan dalam proses pemindahan isi gas.
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni memindahkan isi gas dari empat tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung ukuran 12 kilogram, lalu dijual kembali dengan harga non subsidi.
“Pemindahan dilakukan dengan alat suntik khusus kemudian setelah ditimbang tabung tersebut yang masuk ke 12 kilogram ini dijual dengan harga non subsidi,” jelas AKBP Wikha.
Dari praktik ilegal tersebut, para pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp161 ribu untuk setiap tabung LPG 12 kilogram yang dijual.
Jika ditotal, keuntungan para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi diperkirakan mencapai Rp6,9 miliar. Sementara potensi kerugian negara akibat penyelewengan subsidi tersebut mencapai sekitar Rp12,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
(Pandu)







