SUARABOTIM.COM – Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus tewasnya MAM (9), bocah yang diduga diserang empat ekor anjing pemburu di kawasan hutan Kampung Sipak, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan (Kasat) Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang mengarah kepada pemilik anjing yang diduga menyerang korban.
“Status pemilik anjing saat ini sudah kami naikkan menjadi tersangka,” ujar AKP Silfi kepada SuaraBotim.Com, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, tersangka berinisial Y merupakan pemilik empat ekor anjing pemburu yang diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan identitas kependudukan, tersangka diketahui merupakan warga Jakarta.
“Pelaku berinisial Y. Berdasarkan KTP yang bersangkutan merupakan warga Jakarta,” katanya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia menerangkan, ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V. Selain itu, terdapat ketentuan pidana lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam bulan sesuai pasal yang disangkakan.
Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.
“Untuk sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Terkait lokasi berburu, AKP Silfi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah anggota komunitas pemburu, kelompok yang mengikuti kegiatan berburu saat kejadian mengaku baru pertama kali menggunakan kawasan tersebut.
“Kalau dari komunitas yang kami mintai keterangan, mereka mengaku baru pertama kali berburu di lokasi itu,” ujarnya.
Namun demikian, penyidik memperoleh informasi bahwa kawasan hutan di Desa Sipak tersebut sebelumnya memang pernah digunakan oleh komunitas pemburu lainnya.
“Informasinya, lokasi tersebut sudah beberapa kali digunakan oleh komunitas pemburu lain. Karena komunitas berburu ini jumlahnya cukup banyak,” tutupnya.
(Pandu)






