Sunday, July 5, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Ancaman Penjara 7 Tahun Hantui Pria Pencuri Mesin Steam di Kedep

by Ray
July 4, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Ancaman Penjara 7 Tahun Hantui Pria Pencuri Mesin Steam di Kedep
Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Polsek Gunung Putri mengungkap kronologi percobaan pencurian mesin stim yang terjadi di sebuah gudang warung kelontong di Kampung Kedep, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (4/7/26) dini hari.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hilal Adi Imawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (3/7/26) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bersama tiga orang lainnya meninggalkan rumah menggunakan mobil menuju Jalan Raya Gunung Putri.

READ ALSO

Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS Jadi LP2B

Polres Bogor Naikkan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor ke Tahap Penyidikan

Sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali ke rumah dan mendapati pintu pagar dalam kondisi terbuka. Merasa curiga, korban langsung berteriak setelah melihat seorang pria tak dikenal keluar dari area rumah sambil membawa sebuah mesin stim.

“Mengetahui ada pemilik rumah, pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan barang yang hendak dibawa. Pelaku kemudian berhasil diamankan oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Gunung Putri,” ujar Kompol Hilal.

Akibat kejadian tersebut, kata Kompol Hilal, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2.800.000.

Setelah diamankan warga, tersangka berinisial A (38) beserta barang bukti langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kompol Hilal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui bukan merupakan residivis. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan dengan melengkapi administrasi perkara, memeriksa para saksi, serta mendalami motif pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku sudah empat kali melakukan tindak pencurian di beberapa lokasi. Namun, seluruh perkara tersebut disebut diselesaikan secara musyawarah. Pengakuan tersebut masih akan kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V, yakni hingga Rp500 juta.

(Red)

Tags: AKP Hilal AdiKedepMesin SteamPencurianPolsek Gunung Putri

Related Posts

Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS Jadi LP2B
Hukum dan Kriminal

Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS Jadi LP2B

July 3, 2026
Polres Bogor Naikkan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor ke Tahap Penyidikan
Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Naikkan Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemkab Bogor ke Tahap Penyidikan

June 29, 2026
Tolak Restorative Justice, Kasus Bocah Digigit Anjing di Jasinga Tetap Berlanjut
Hukum dan Kriminal

Tolak Restorative Justice, Kasus Bocah Digigit Anjing di Jasinga Tetap Berlanjut

June 21, 2026
‎Kejari Periksa 61 Saksi dan 5 Ahli dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD Parung
Hukum dan Kriminal

‎Kejari Periksa 61 Saksi dan 5 Ahli dalam Kasus Dugaan Korupsi RSUD Parung

June 19, 2026
Rugikan Negara Rp9,17 M, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Parung
Hukum dan Kriminal

Rugikan Negara Rp9,17 M, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Parung

June 19, 2026
Marak Kehilangan di Area Stadion Gelora Pakansari, Pemkab Bogor Tambah Penerangan dan CCTV
Hukum dan Kriminal

Marak Kehilangan di Area Stadion Gelora Pakansari, Pemkab Bogor Tambah Penerangan dan CCTV

June 17, 2026
Next Post
Soal Pembangunan Double Track Kereta Api Tenjo-Jasinga, Bambam : Tunggu Pemerintah Pusat

Soal Pembangunan Double Track Kereta Api Tenjo-Jasinga, Bambam : Tunggu Pemerintah Pusat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Demi Selamatkan Generasi Muda, Ketua Katar Kabupaten Bogor Ajak Pengurus Berantas Judol
  • Kantongi Angka ODGJ Tertinggi, Pemkab Bogor Siapkan Balai Kesejahteraan Sosial Baru
  • Soal Pembangunan Double Track Kereta Api Tenjo-Jasinga, Bambam : Tunggu Pemerintah Pusat
  • Ancaman Penjara 7 Tahun Hantui Pria Pencuri Mesin Steam di Kedep
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?