Cibinong, SuaraBotim.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan barang bukti dari sekitar 100 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan tersebut merupakan perkara yang ditangani selama periode Oktober hingga Desember 2025 yang sebagai agenda rutin triwulanan Kejari Kabupaten Bogor.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Ardiansyah, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara yang sudah tidak memiliki upaya hukum lanjutan.
“Pada hari ini kami dari bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti melaksanakan kegiatan rutin berupa pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Rinaldy kepada SuaraBotim.Com, di Kejari Kabupaten Bogor, Selasa (23/12/25).
Ia menjelaskan, dalam satu tahun Kejari Kabupaten Bogor melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak empat kali atau setiap tiga bulan sekali, dengan mendata perkara-perkara yang telah diputus pengadilan.
“Untuk periode kali ini, perkara yang dimusnahkan merupakan perkara inkracht dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2025. Totalnya sekitar 100 perkara,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Rinciannya antara lain narkotika jenis sabu seberat 65,65579 gram, ganja seberat 91,1488 gram, dan tembakau sintetis seberat 29,28 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan keras yang melanggar Undang-Undang Kesehatan, seperti 1.794 butir tramadol, 666 butir trihexyphenidyl, dan 3.757 butir hexcimer.
“Barang bukti lainnya juga ada dua buah senjata tajam, beberapa unit handphone, kosmetik ilegal, satu karung kacang kedelai, serta barang bukti lain dari berbagai tindak pidana,” ungkap Rinaldy.
Ia menambahkan, terdapat pula barang bukti dari perkara pencurian dengan kekerasan berupa senjata tajam dan ponsel. Untuk perkara tertentu, apabila barang bukti diputuskan dirampas untuk negara, maka Kejari akan menindaklanjutinya dengan proses lelang.
“Kalau amar putusan pengadilan menyatakan dimusnahkan, maka kami lakukan pemusnahan. Namun jika dirampas untuk negara, selanjutnya kami akan melakukan lelang,” jelasnya.
Rinaldy juga menyebut, terdapat penemuan keripik pisang yang telah disemprot zat yang mengandung narkoba dengan berat sekitar lima kilogram dan ditemukan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Informasi awalnya memang seperti itu, namun untuk kandungan zat berdasarkan hasil laboratorium dan kronologi lengkapnya nanti bisa dijelaskan oleh bidang pidana umum,” pungkasnya.
(Pandu)







