Cibinong, SuaraBotim.Com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangani sejumlah kasus menonjol sepanjang tahun 2025.
Mulai dari pengungkapan praktik pengoplosan LPG subsidi, peredaran minyak goreng ilegal, hingga kasus pencabulan anak dan tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan selama sekitar enam bulan menjabat melanjutkan AKBP Rio Wahyu Anggoro, pihaknya dihadapkan pada berbagai perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Salah satu yang paling marak adalah kasus pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Cileungsi dan sekitarnya.
“Ada beberapa kasus menonjol yang kami tangani. Salah satunya pengoplosan gas LPG subsidi yang cukup marak di Kabupaten Bogor, terutama di wilayah Cileungsi,” ujar AKBP Wikha, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan, Polsek Cileungsi berhasil melakukan pengungkapan kasus LPG oplosan sebanyak dua kali, yakni pada Februari dan Oktober 2025.
Selain itu, Polres Bogor juga mengungkap kasus peredaran minyak goreng ilegal yang sempat dirilis pada Maret 2025.
“Kemudian ada kasus minyak goreng ilegal, waktu itu sudah dirilis pada bulan Maret 2025,” jelasnya.
Kasus menonjol lainnya adalah tindak pidana pencabulan terhadap anak yang sempat viral di media sosial. Menurut Wikha, kasus pencabulan anak di wilayah Kabupaten Bogor tergolong tinggi dan penanganannya cukup kompleks.
“Kasus pencabulan anak cukup rumit karena jumlahnya cukup tinggi di wilayah Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Selain itu, Polres Bogor juga menangani kasus kericuhan usai pertandingan sepak bola di wilayah Jasinga yang berujung pada korban jiwa. Penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat, di mana tersangka berhasil diamankan dalam waktu 2×24 jam.
“Terjadi perselisihan seusai pertandingan sepak bola hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penanganannya cepat, dalam 2×24 jam tersangka sudah kami amankan,” beber AKBP Wikha.
Kasus serius lainnya adalah perampokan terhadap pengemudi taksi online yang menyebabkan korban meninggal dunia dan ditemukan di ruas Tol Jagorawi. Dalam kasus ini, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Pangandaran dalam waktu kurang dari 2×24 jam.
“Kami langsung cek TKP dan alhamdulillah kasus tersebut berhasil diungkap, tersangka ditangkap di Pangandaran,” katanya.
Tak hanya itu, Polres Bogor juga mengungkap kasus pembunuhan di kawasan Puncak, tepatnya di Kecamatan Cisarua. Dalam waktu kurang dari delapan jam, pelaku berhasil dibekuk oleh tim penyidik.
Kasus lain yang turut menjadi perhatian adalah pencurian dengan kekerasan menggunakan air keras yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025.
Terakhir, Polres Bogor menangani kasus tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang. Dalam perkara tersebut, total aset yang disita mencapai Rp2,5 miliar.
“Terkait kasus korupsi gratifikasi dokumen tanah, total aset yang saat ini dilakukan penyitaan mencapai Rp2,5 miliar,” pungkas Wikha.
(Pandu)







