Dramaga, SuaraBotim.Com – Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana turun langsung ke lokasi kejadian dan rumah korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus percobaan pembegalan yang menimpa seorang pengemudi ojek online di wilayah Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.
Kejadian percobaan penguasaan barang milik korban ini terjadi pada Senin malam, 14 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Informasi awal diterima dari Ketua RT/RW 001/004 Desa Petir, Jajat yang melaporkan adanya tindak kriminal dengan unsur kekerasan terhadap korban bernama MS (35), warga Cilendek, Kota Bogor.
Korban menjelaskan, kepada pihak kepolisian bahwa ia menerima pesanan perjalanan dari Stasiun Mayor Oking, Kota Bogor menuju Desa Petir. Dengan alasan butuh penghasilan dan arah pulang ke rumah, korban menyanggupi pesanan tersebut.
Namun, sesampainya di lokasi, korban merasa was-was karena kondisi sekitar yang gelap dan sepi, dikelilingi area persawahan tanpa penerangan jalan.
Tiba-tiba, pelaku yang belum dikenal langsung mengancam korban dengan pisau cutter ke arah leher.
Korban berusaha melawan demi menyelamatkan diri, yang mengakibatkan luka di tangan dan wajahnya akibat sabetan senjata dan pukulan dari pelaku. Beruntung, lampu kendaraan bermotor yang melintas membuat pelaku panik dan melarikan diri.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, dan dua warga, yakni Usup (Ketua RW) dan Uwo, yang kebetulan lewat, segera membantunya.
Korban dibawa ke rumah Ketua RT dan selanjutnya dilarikan ke RS Medika Dramaga untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak Kepolisian Sektor Dramaga langsung melakukan pengecekan di TKP yang berada di Kampung Sempur, Desa Petir, serta menyambangi kediaman korban.
Meskipun kondisi korban telah membaik dan seluruh barang miliknya masih utuh, ia belum membuat laporan resmi karena masih dalam masa pemulihan.
Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana menyampaikan bahwa langkah cepat kepolisian merupakan bentuk hadirnya Polri di tengah masyarakat untuk menjamin keamanan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan atau tindakan kriminal.
“Kami hadir untuk masyarakat, memberikan rasa aman, dan mengajak warga untuk segera melapor bila menemukan tindak pidana. Polri siap siaga 24 jam,” ujar IPTU Desi.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani menambahkan, bahwa masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan kriminal, penipuan, hingga perekrutan tenaga kerja ilegal yang dapat mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Laporkan segera melalui Call Center (021) 110. Operator kami siap melayani aduan masyarakat selama 24 jam,” tegas IPDA Yulista.
(Pandu)







