Sukamakmur, SuaraBotim.Com – Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menuntut kejelasan atas pemasangan stiker bertuliskan “Kawasan Hutan” oleh Kementerian Kehutanan di wilayah permukiman mereka.
Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran warga terhadap legalitas lahan tempat mereka tinggal selama puluhan tahun. Menurut warga, langkah KLHK tersebut memunculkan keresahan, terutama menyangkut status kepemilikan tanah dan masa depan generasi mereka.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukawangi, Lala Damiati mengatakan, bahwa kedatangan warga merupakan bentuk perjuangan atas hak mereka yang telah turun-temurun tinggal dan beranak-pinak di wilayah tersebut.
“Ini adalah bentuk perjuangan warga Sukawangi yang telah puluhan tahun menetap di sini. Kemarin kami menerima aspirasi masyarakat yang mempertanyakan pemasangan stiker kawasan hutan dan pemanggilan dari pihak kehutanan. Warga merasa khawatir dan butuh kejelasan,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (17/6/25).
Ia menambahkan, bahwa warga bukan pendatang baru yang sembarangan menduduki lahan. Mereka mengaku memiliki surat girik dan keterangan desa yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah lama mereka kuasai secara sah secara adat.
“Kami tidak tinggal di sini tanpa dasar. Ada surat girik dan surat C dari desa. Tapi tiba-tiba ada stiker kawasan hutan, lalu pemanggilan dari pihak kehutanan, tentu masyarakat merasa cemas, bahkan sampai ada yang tidak bisa tidur karena khawatir kehilangan hak atas lahannya,” lanjutnya.
Warga berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan dan mengambil sikap yang berpihak kepada masyarakat. Mereka juga menginginkan adanya audiensi terbuka untuk membahas legalitas tanah dan dampak kebijakan kehutanan terhadap warga lokal.
“Kami ingin kejelasan. Kalau tidak ada kepastian, kami siap melakukan langkah lebih lanjut. Ini belum semua warga bergerak. Demi anak cucu kami, kami akan terus memperjuangkan ini. Kami tidak ingin mewariskan masalah kepada generasi berikutnya,” tegasnya.
Lala menyebut, pihaknya telah melaporkan aspirasi warga kepada pihak desa dan menunggu arahan untuk langkah selanjutnya.
“Kami akan mengikuti proses sesuai arahan desa. Jika dibutuhkan audiensi atau upaya lainnya, kami siap mengorbankan waktu, tenaga, bahkan biaya demi kepentingan masyarakat Desa Sukawangi,” pungkasnya.
Sebelumnya, salahsatu warga, Parman menyampaikan, bahwa keluarganya sudah tinggal dan menggarap lahan di Sukawangi sejak tahun 1950-an. Bahkan, menurutnya, beberapa warga masih memiliki dokumen resmi warisan leluhur yang memperkuat kepemilikan atas tanah tersebut.
“Kami memiliki bukti seperti surat keterangan tidak sengketa, leter C desa, AJB, dan bukti pajak. Jadi kenapa tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan oleh Perhutani? Ini bentuk ketidakadilan,” ujarnya.
(Pandu)







