Klapanunggal, SuaraBotim.Com _ Polsek Klapanunggal berhasil ringkus delapan pelaku penyuntikan tabung gas ilegal di Desa Lulut, Kabupaten Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Jum’at (6/12/24)
Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku pada Rabu (4/12/24) sekitar pukul 01:30 WIB. “Kami berhasil menangkap delapan pelaku, diantaranya SW (23) sebagai pemilik, JH (44), SH (49), KK (38) sebagai penyuntik, IR (47), JY (22) supir, AR (40) kuli angkut dan AN (44) penyedia lokasi,” paparnya kepada SuaraBotim.Com
“Mereka menjalankan aksinya diwarung yang digunakan untuk mengoplos gas tersebut,” sambungnya.
AKP Silfi menuturkan, pelaku tersebut melakukan aksinya baru dua kali dan hasil pengoplosan tersebut dikirim ke wilayah Jakarta. “Modusnya, penyuntikan tabung gas subsidi ke non subsidi menggunakan alat dan es balok, lalu dikirim ke wilayah Jakarta,” terangnya.
AKP Silfi menyebut, pihaknya saat ini mengamankan beberapa barang yang diduga untuk melancarkan aksinya berupa pengoplosan gas ilegal.
“Kami berhasil mengamankan dua unit mobil, 58 alat besi suntik, 423 tabung gas pink kosong 12 kg, 17 tabung gas orange kosong 50kg, 26 tabung gas biru kosong biru, 217 tabung gas 3kg hijau kosong dan 52 tabung gas hijau isi,” paparnya.
Dirinya menyebut, pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. “Pelaku diancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda 6 militar,” pungkasnya.
Sementara, Pelaku SW (23) mengatakan, dirinya melakukan aksi tersebut baru dua kali dan buat kehidupan sehari-hari. “Saya baru dua kali melakukan seperti ini, tahun ini 2024. Untuk biaya kehidupan sehari-hari,” tutupnya.
(pandu maulana)