Tuesday, September 15, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

DLH Segel TPS Ilegal di Cileungsi, Pengelola Terancam Sanksi Denda Hingga Pidana

by Arsyit Syarifudin
April 15, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
DLH Segel TPS Ilegal di Cileungsi, Pengelola Terancam Sanksi Denda Hingga Pidana

DLH Kabupaten Bogor menutup TPS ilegal di Cileungsi (Dok.Deni Supriadi)

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan tegas dengan menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Rabu (15/4/2026). Penutupan ini dilakukan setelah adanya laporan terkait pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan hukum.

Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga, menyatakan bahwa pemasangan plang penyegelan adalah instruksi langsung dari pimpinan untuk menghentikan total seluruh aktivitas di lokasi tersebut.

READ ALSO

Nekat Maling Tas dari Mobil di Fresh Market Kota Wisata, Pelaku Babak Belur Diciduk Warga

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I Dijaga Aparat Bersenjata Laras Panjang, Diduga Ada Penggeledahan

“Kami ditugaskan untuk menghentikan kegiatan di tempat pembuangan akhir ilegal ini. Setelah penutupan, kami akan menindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif atas ketidakpatuhan para pengelola dalam pengelolaan sampah,” ujar Uli Sinaga, Rabu (15/4/2026).

Ancaman Pidana Bagi Pengelola
Uli menegaskan pihaknya tidak akan segan meningkatkan status penindakan jika pengelola tetap membandel atau mengabaikan segel yang telah dipasang.

“Jika masih ada aktivitas, kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk peningkatan status ketidakpatuhan. Sanksi administratif hingga denda akan diberlakukan,” tegasnya. Ia menambahkan, jika denda tidak dipenuhi, jalur hukum akan berlanjut ke meja hijau. “Jika sanksi administratif dan denda tidak dipenuhi, maka akan kami tingkatkan ke ranah pidana,” tambahnya.

Camat Cileungsi, Adi Henryana, menyambut baik penyegelan ini. Menurutnya, lokasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dari luar wilayah Kabupaten Bogor untuk membuang sampah secara sembarangan.

“Dengan adanya penyegelan ini, kami berharap tidak ada lagi yang membuang sampah ke lokasi tersebut, khususnya dari luar wilayah seperti Depok, Bekasi, maupun Jakarta,” ungkap Adi.

Pemerintah Kecamatan Cileungsi pun mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak membiarkan wilayahnya dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal. “Kami berharap kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk menjaga lingkungan dan tidak lagi membuang sampah sembarangan,” pungkasnya

(Deni Supriadi)

Tags: Adi HenryanaCileungsiDesa DayeuhDLH Kabupaten BogorPencemaran LingkunganSatpol PP BogorTPS IlegalUli Sinaga

Related Posts

Nekat Maling Tas dari Mobil di Fresh Market Kota Wisata, Pelaku Babak Belur Diciduk Warga
Hukum dan Kriminal

Nekat Maling Tas dari Mobil di Fresh Market Kota Wisata, Pelaku Babak Belur Diciduk Warga

September 10, 2026
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I Dijaga Aparat Bersenjata Laras Panjang, Diduga Ada Penggeledahan
Hukum dan Kriminal

Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I Dijaga Aparat Bersenjata Laras Panjang, Diduga Ada Penggeledahan

September 9, 2026
Polsek Gunung Putri Gagalkan Dugaan Tawuran Pelajar di Bojong Nangka, Lima Remaja Diamankan
Hukum dan Kriminal

Polsek Gunung Putri Gagalkan Dugaan Tawuran Pelajar di Bojong Nangka, Lima Remaja Diamankan

September 8, 2026
‎Pick Up Diduga Tabrak Lari hingga Diamuk Massa di Sentul, Ipda Ares Jelaskan Kronologinya!
Hukum dan Kriminal

‎Pick Up Diduga Tabrak Lari hingga Diamuk Massa di Sentul, Ipda Ares Jelaskan Kronologinya!

September 7, 2026
Polres Bogor Ungkap Peredaran Merkuri Ilegal di Babakan Madang, Hampir 1 Ton Disita
Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Ungkap Peredaran Merkuri Ilegal di Babakan Madang, Hampir 1 Ton Disita

September 4, 2026
Hampir 9 Bulan Berlalu, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tlajung Udik Bogor Masih Buron
Hukum dan Kriminal

Hampir 9 Bulan Berlalu, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Tlajung Udik Bogor Masih Buron

September 2, 2026
Next Post
6 Tahun Rusak Parah, SDN Babakan 01 Tenjo Tak Kunjung Diperbaiki

6 Tahun Rusak Parah, SDN Babakan 01 Tenjo Tak Kunjung Diperbaiki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Mendengar Mendongeng di Taman Siliwangi, Cara Pemkab Bogor Ciptakan Ruang Ramah Anak
  • Kali Cikuda Menghitam Berhari-hari, Warga Keluhkan Bau Menyengat dan Dugaan Limbah Perusahaan
  • Presidium Bogor Timur Gelar Rapat Internal, Siapkan Raker Lima Tahunan dan Pembentukan Pengurus DPK
  • Terkendala Lahan, Progres Bendungan Cibeet Cijurey Baru 11 Persen
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?