SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memanggil sejumlah perusahaan yang diduga membuang limbah ke aliran Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menemukan adanya sejumlah indikator hasil pemeriksaan laboratorium yang melampaui ambang batas.
Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya parameter yang melebihi ambang batas pada sejumlah perusahaan yang diperiksa.
“Memang ada indikator yang melampaui ambang batas yang kita cek di beberapa perusahaan,” kata Teuku Mulya kepada SuaraBotim.Com, Rabu (12/8/26).
Menurutnya, kata Teuku, perusahaan-perusahaan tersebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kita akan panggil perusahaan-perusahaan tersebut untuk kita periksa secara detail,” ujarnya.
Teuku menjelaskan, setelah pemeriksaan dilakukan, pihaknya akan mengategorikan perusahaan berdasarkan tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Nantinya, Teuku menyebut, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Bahkan, apabila ditemukan pelanggaran berat, DLH Kabupaten Bogor tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pencabutan izin usaha.
“Nanti kita akan kategorikan perusahaan-perusahaan yang bandel atau yang sangat melanggar, dan tidak melanggar. Misalkan melanggar, kita berikan sanksi. Kalau bisa, cabut izinnya,” tegasnya.
Teuku Mulya menyebut jumlah perusahaan yang akan dipanggil kini bertambah. Sebelumnya, DLH Kabupaten Bogor menyebut terdapat lima perusahaan yang diduga berkaitan dengan persoalan pencemaran Sungai Cileungsi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran terbaru, jumlah perusahaan yang menjadi perhatian DLH kini lebih dari lima perusahaan.
“Saya kan kemarin statemen lima, sekarang lebih dari lima. Ada tambahan, sebelumnya lima perusahaan,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Bogor tidak akan langsung menjatuhkan sanksi sebelum seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Teuku, langkah tersebut penting agar penindakan yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing perusahaan.
“Kita panggil dulu, nanti kita kasih sanksi. Kita kan harus jaga juga iklim ekonomi, jadi nggak bisa sembarangan juga,” katanya.
DLH Kabupaten Bogor menargetkan pemanggilan perusahaan-perusahaan tersebut dilakukan dalam waktu dekat, paling lambat pada pekan depan.
“Panggilnya kalau nggak minggu-minggu ini, ya minggu depan,” pungkasnya.
(Pandu)







