Saturday, June 13, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kejagung akan serahkan aset sitaan Harvey-Sandra ke BPA untuk dilelang

by Arsyit Syarifudin
November 6, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Kejagung akan serahkan aset sitaan Harvey-Sandra ke BPA untuk dilelang

Tangkapan layar instagram @lambeartis

Share on FacebookShare on Twitter

SuaraBotim.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan aset sitaan dari terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi, ke Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk segera dilelang.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti, akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada BPA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.

READ ALSO

Ribuan Motor Kejahatan Program MBG Parkir di Bogor

Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, Inspektorat Masih Tunggu Perkembangan Penanganan Polres

Usai diserahkan, sambung Anang, aset akan dihitung nilainya oleh BPA dan kemudian akan dilelang.

Sebelumnya, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Adapun Mahkamah Agung telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi timah ini sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Saat ini, Harvey tengah menjalani vonis 20 tahun tersebut di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tags: Badan Pemulihan AsetHarvey MoeisKasus Korupsi TimahKejagungLelang Aset SitaanSandra DewiVonis Kasasi

Related Posts

Ribuan Motor Kejahatan Program MBG Parkir di Bogor
Hukum dan Kriminal

Ribuan Motor Kejahatan Program MBG Parkir di Bogor

June 12, 2026
Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, Inspektorat Masih Tunggu Perkembangan Penanganan Polres
Hukum dan Kriminal

Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, Inspektorat Masih Tunggu Perkembangan Penanganan Polres

June 12, 2026
Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri untuk Buru Anjing Pemburu yang Lepas di Jasinga
Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri untuk Buru Anjing Pemburu yang Lepas di Jasinga

June 11, 2026
Polisi Tetapkan Y Pemilik Anjing Pemburu sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Bocah di Jasinga Bogor
Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Y Pemilik Anjing Pemburu sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Bocah di Jasinga Bogor

June 9, 2026
Polisi Ungkap Kronologi Bocah Tewas Diterkam Anjing Pemburu di Jasinga
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kronologi Bocah Tewas Diterkam Anjing Pemburu di Jasinga

June 9, 2026
Ayah Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Pelaku Dihukum Sesuai Hukum yang Berlaku
Hukum dan Kriminal

Ayah Bocah Korban Serangan Anjing Pemburu di Jasinga Minta Pelaku Dihukum Sesuai Hukum yang Berlaku

June 8, 2026
Next Post
Diluar Nalar! Tyas Mirasih Tergoda Cicipi Makanan Kucing: Pengin Aku Cemilin

Diluar Nalar! Tyas Mirasih Tergoda Cicipi Makanan Kucing: Pengin Aku Cemilin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Ribuan Motor Kejahatan Program MBG Parkir di Bogor
  • Gencarkan Pemberdayaan Lokal, Solusi Bangun Indonesia Sabet Penghargaan Forum CSR Jabar 2026
  • Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
  • Pemotor Tewas Terserempet Mobil Saat Pindah Lajur di Parung
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?