Pamijahan, SuaraBotim.Com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali memberikan plang peringatan terhadap beberapa Villa yang dianggap tidak dilengkapi perizinan di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Senin (17/3/25).
Kemenhut juga menertibkan penggunaan kawasan hutan yang tidak sah di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane yang berada di wilayah TN Gunung Halimun Salak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, operasi tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali yang merupakan bukti komitmen dari Kemenhut untuk terus melakukan penertiban bangunan ilegal.
Pelanggaran tersebut dilakukan kepada pengguna kawasan hutan demi memastikan fungsi DAS sebagai penyangga ekosistem agar tetap lestari.
“Operasi tersebut bertujuan untuk memastikan kawasan hutan kembali kepada fungsinya
serta tetap terjaga dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai dan mengurangi risiko
bencana ekologis karena menurunnya daya dukung terhadap ekosistem,” kata Dwi, Senin (17/3/25).
Dwi menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait kawasan hutan lindung TN Gunung Halimun Salak.
“Tim Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan pada DAS Ditjen Gakkum Kemenhut telah
mengidentifikasi lokasi-lokasi yang diduga terdapat penggunaan Kawasan Hutan
yang melanggar ketentuan peraturan perundangan bidang kehutanan,” terangnya.
Selanjutnya, tim Satgas lamgsung turun kelapangan untuk melakukan penertiban dengan memasang plang pengawasan.
“Dalam giat operasi ini, tim menemukan sejumlah bangunan ilegal berupa villa di sejumlah titik target operasi di kawasan hutan, baik kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan konservasi,” ungkapnya.
Tim Satgas Kemenhut melakukan pemasangan plang pengawasan di 15 titik lokasi yaitu: The Michael Resorts, Villa Lembah Pesona, Villa Alam Syah, Villa Pakis Asri, Villa kita gunung salak Villa Army Camping, Villa Mutiara Cawene.
“Kemudian Villa 204 Cawene, Villa Intania Cawene, Villa Rimera Hills, Villa Rimera Camp, Villa Kamaniya Cawene, Villa Ceutini Cawene, Villa De Corrinna, dan Pondok Wisata Ciparay Indah,” paparnya.
Selain itu, pada operasi kali ini, Tim Satgas berhasil melakukan penertiban penggunaan kawasan hutan yang diduga illegal di hulu DAS Cisadane seluas lebih dari puluhan hektar.
(pandu)