Cibinong, SuaraBotim.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor akan berikan sanksi kepada salahsatu oknum instansi di Kabupaten Bogor yang kendaraan dinasnya terkena tilang di Wilayah Jakarta Timur tepatnya di sekitar Traffic Light Halim Baru, Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (19/5/25).
Jenis mobil dinas tersebut Xpander Cross yang ditilang karena menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai. Seharusnya, mobil tersebut memasang TNKB Merah dengan Nomor Polisi F 1554 I, sedangkan mobil tersebut dipasang dengan TNKB Hitam dengan Nomor Polisi F 1557 YM.

Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rocmhat Jatnika mengucapkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kabupaten Bogor tersebut tentu akan menerima sanksi.
Ajat menjelaskan, oknum yang mengubah plat kendaraan dinas tersebut berasal dari salahsatu Instansi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor
“Bappenda, Bappenda,” singkatnya.
Ajat juga menjelaskan, bahwa kemarin terdapat kegiatan dinas yang menggunakan kendaraan dinas yang seharusnya memakai plat merah.
“Acara dinas itu, harusnya plat merah dirubah. Kegiatan dinas, untuk digunakan oleh orang dinas, seharusnya plat merah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut terkait permasalahan tersebut. Kendaraan itu akan ditarik untuk sementara waktu.
“Bukan ditegur lagi, kendaraannya akan di tarik sementara,” tutupnya.
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengucapkan, bahwa mobil tersebut mobil tersebut menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi awalnya menggunakan TNKB hitam yang tidak sesuai. Aslinya TNKB merah,” kata AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, pada Senin (19/5/25) malam.
(Pandu)







