Cileungsi, SuaraBotim.Com – Polsek Cileungsi mengamankan tiga pelaku kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (19/2/25).
Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Samosir,” ucapnya kepada SuaraBotim.com.
Kompol Edison mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pukul 17:30 WIB di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Polsek Cileungsi mengamankan tiga tersangka, SDR koordinator (30), YS penyedia tabung (53), LS sebagai pemodal. Pelaku berinisial SDR bekerja karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua diantaranya YS dan LS wiraswasta,” terangnya.
“Satu pelaku diamankan di rumah tahanan Depok kelas satu, dua diantaranya di Polsek Cileungsi. Tiga pelaku diantaranya masih DPO,” sambungnya.
Kompol Edison menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 49 tabung gas 3Kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12Kg dengan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa es batu.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Kompol Edison mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi.
“Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu, jangan sampai kita mengambil hak mereka,” tuturnya.
Pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Pelaku dikenakan hukuman enam tahun penjara dan denda enam miliar rupiah,” tukasnya.
Sementara, YS mengatakan, bahwa dirinya sekali mengambil tabung gas tersebut sekitar 390 buah.
“Saya menjual ke Samosir Rp 22 ribu, selisih Rp3ribu,” singkatnya.
Selain itu, LS mengaku, bahwa saat polisi mendatangi rumahnya tersebut, dirinya sedang tertidur.
“Saya lagi tidur, tiba-tiba dokter (sebutan tukang penyuntik gas) yang tiga orang udah gak ada,” tutupnya.
(pandu)