Friday, October 16, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Modus Sulap Gas Subsidi di Cileungsi, Karyawan BUMN dan 2 Rekannya Dibekuk Polisi!

by Asep Saepudin Sayyev
February 19, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Modus Sulap Gas Subsidi di Cileungsi, Karyawan BUMN dan 2 Rekannya Dibekuk Polisi!
Share on FacebookShare on Twitter

Cileungsi, SuaraBotim.Com – Polsek Cileungsi mengamankan tiga pelaku kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (19/2/25).

Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

READ ALSO

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Samosir,” ucapnya kepada SuaraBotim.com.

Kompol Edison mengatakan, penangkapan tersebut terjadi pukul 17:30 WIB di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Polsek Cileungsi mengamankan tiga tersangka, SDR koordinator (30), YS penyedia tabung (53), LS sebagai pemodal. Pelaku berinisial SDR bekerja karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua diantaranya YS dan LS wiraswasta,” terangnya.

“Satu pelaku diamankan di rumah tahanan Depok kelas satu, dua diantaranya di Polsek Cileungsi. Tiga pelaku diantaranya masih DPO,” sambungnya.

Kompol Edison menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 49 tabung gas 3Kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12Kg dengan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa es batu.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Kompol Edison mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi.

“Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu, jangan sampai kita mengambil hak mereka,” tuturnya.

Pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pelaku dikenakan hukuman enam tahun penjara dan denda enam miliar rupiah,” tukasnya.

Sementara, YS mengatakan, bahwa dirinya sekali mengambil tabung gas tersebut sekitar 390 buah.

“Saya menjual ke Samosir Rp 22 ribu, selisih Rp3ribu,” singkatnya.

Selain itu, LS mengaku, bahwa saat polisi mendatangi rumahnya tersebut, dirinya sedang tertidur.

“Saya lagi tidur, tiba-tiba dokter (sebutan tukang penyuntik gas) yang tiga orang udah gak ada,” tutupnya.

(pandu)

Tags: Pengoplos Gas Elpiji

Related Posts

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran
Hukum dan Kriminal

Yusfitriadi Minta DPR, KPU, dan Bawaslu Bertanggung Jawab Usai Putusan MK soal Ijazah Gibran

October 13, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Kapolsek: Motif Sampah

October 8, 2026
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Penganiayaan dan Perusakan di Pasar GBJ, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

October 8, 2026
Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi
Hukum dan Kriminal

Babak Baru, Lahannya Digaruk Sentul City Berujung Lapor Polisi

September 29, 2026
Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal

Dugaan Jual Beli Tanah Pakai Dokumen Palsu, Oknum Kades di Sukaraja Jadi Tersangka

September 29, 2026
Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang
Hukum dan Kriminal

Kepergok Hendak Curi Mesin Pompa Air, Seorang Pria Babak Belur di Wanaherang

September 28, 2026
Next Post
Pj Bupati Bogor Bachril Bakri Gelar Ramah Tamah, Pamit di Akhir Masa Jabatan

Pj Bupati Bogor Bachril Bakri Gelar Ramah Tamah, Pamit di Akhir Masa Jabatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Bahas 3 Raperda, Pansus Segera Dibentuk
  • Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 10 PKL di Ciawi, Barang Pedagang Diamankan
  • Serap Bantuan Rp26 Miliar Presiden Prabowo, 36 Sekolah di Kota Bogor Selesai Direvitalisasi
  • Tinjau Pembangunan GOM Bogor Barat, Dedie Rachim Sebut Progres Tahap I Deviasi Positif 3 Persen
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?