SUARABOTIM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal menyegel lokasi pembuangan sampah liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/4/2026).
Penindakan ini menjadi langkah tegas dalam menekan aktivitas pengolahan sampah ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kabupaten Bogor.
Lokasi tersebut diduga telah lama digunakan sebagai tempat pengolahan dan pembuangan sampah tanpa adanya izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bogor untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Pada hari ini, Rabu sekitar pukul 12.00 WIB, kami telah melaksanakan pemasangan tanda penghentian kegiatan oleh PPNS terkait pengolahan sampah ilegal di Desa Kembang Kuning,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, pihaknya sempat berupaya menemui pengelola lokasi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. DLH akan melanjutkan penanganan melalui mekanisme penegakan hukum.
“Kami sudah mencoba mencari pengelola TPA ilegal ini, namun tidak berada di lokasi. Selanjutnya kemungkinan akan dilakukan pemanggilan oleh tim penegakan hukum (Gakkum) DLH,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan sampah ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama. DLH pun mengimbau para pelaku usaha serupa untuk segera menghentikan kegiatan yang melanggar aturan.
“Kami berharap seluruh pengelola TPA liar di wilayah Kembang Kuning segera menghentikan kegiatannya. Aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Jika masih berlangsung, kami bersama Muspika akan melaporkan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Agus.
Sementara itu, Camat Klapanunggal, Galuh Sri Wahyu menyebut, penutupan lokasi ini merupakan langkah awal dalam upaya penataan dan pembersihan kawasan terdampak.
“Kegiatan hari ini adalah penutupan lokasi pembuangan sampah liar yang tidak berizin. Ke depan, kami akan melakukan pembersihan atau clean-up di area ini,” ungkapnya.
Pihak kecamatan juga akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bogor untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan sesuai regulasi.
Selain itu, kata Galuh, pengawasan rutin akan dilakukan guna mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal kembali terjadi.
“Kami akan melakukan patroli dan monitoring secara berkala serta memanggil pengelola agar tidak lagi mendatangkan sampah dari luar,” tutupnya.
(Pandu)







