Cibinong, SuaraBotim.Com– Bupati Bogor, Rudy Susmanto, tanggapi persoalan bangunan Asep Stroberi di kawasan Puncak yang tengah menjadi perhatian publik.
Rudy Susmanto memastikan, bahwa pemerintah daerah akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perizinan yang telah diterbitkan.
“Asep Stroberi menjadi salah satu perhatian saya. Saya meminta untuk dicek, dan ternyata perizinan bangunan gedungnya sudah ada,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (11/3/25).
Meskipun izin bangunan gedungnya sudah ada, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan sesuai dengan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Evaluasi terhadap perizinan yang telah keluar juga akan dilakukan guna memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Terkait dugaan pelanggaran garis sepadan jalan, Rudy menegaskan, bahwa ada tahapan yang harus ditempuh secara administratif sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembongkaran sebagian bangunan.
“Jika dalam evaluasi ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, maka kami akan mengikuti prosedur yang berlaku. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga surat perintah pembongkaran,” jelasnya.
“Hasil evaluasi ini akan dijadikan dasar rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk diputuskan bersama-sama,” tambahnya.
Saat ini, evaluasi terhadap bangunan Asep Stroberi yang memiliki lebih dari empat lantai masih berlangsung. Rudy menyatakan bahwa izin bangunan (IMB) sudah dikeluarkan, sehingga pemerintah tidak bisa serta-merta menyatakan adanya kesalahan tanpa proses yang jelas.
“Kita tidak bisa langsung menyatakan sesuatu itu salah atau benar. Tahapan penerbitan izin pasti sudah melalui regulasi yang ada. Maka dari itu, kami tetap akan mengevaluasi apakah ada aspek yang perlu diperbaiki,” tambahnya.
Meski izin telah terbit, pihaknya menegaskan bahwa evaluasi tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang diabaikan. “Bukan berarti karena izin sudah keluar, lalu kita tutup mata. Semua tetap harus dikaji ulang,” pungkasnya.
(pandu)







