Cibinong, SuaraBotim.com – Polres Bogor berhasil mengungkap 114 perkara peredaran gelap narkoba, miras oplosan, dan obat keras dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni selama Agustus hingga Oktober 2025 di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ratusan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kuat Polres Bogor dan Forkopimda Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran narkoba, terutama menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025.
“Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda, kami bersama Forkopimda Kabupaten Bogor menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba secara menyeluruh,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Selasa (28/10/25).
“Upaya ini dilakukan demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba,” terusnya.
AKBP Wikha menjelaskan, langkah tegas yang diambil Polres Bogor sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada cita ketujuh yang menekankan pentingnya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
“Dengan masuknya pemberantasan narkoba dalam Asta Cita Presiden, hal ini menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba menjadi atensi nasional dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan agar pemberantasan narkoba dilakukan dari hulu hingga hilir tanpa pandang bulu.
AKBP Wikha juga memaparkan, incian Kasus dan Barang Bukti Selama tiga bulan terakhir sebanyak 114 perkara dari berbagai kasus.
“Sebanyak 58 kasus sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus ekstasi, 22 kasus tembakau sintetis, dan 28 kasus penyalahgunaan obat keras/sediaan farmasi,” paparnya.
Dari seluruh perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan 155 tersangka, yang terdiri dari 153 laki-laki dan 2 perempuan.
Sementara itu, barang bukti yang disita tergolong cukup besar.
“Rincian barang bukti yang berhasil disita seperti sabu seberat 4,4 kilogram, Ganja seberat 17,8 kilogram, 7 batang pohon ganja, Tembakau sintetis seberat 6,6 kilogram, Biang sintetis seberat 0,9 kilogram, Cairan biang sebanyak 60 mililiter, Ekstasi sebanyak 57 butir, Obat keras/sediaan farmasi sebanyak 21.512 butir, serta Miras oplosan sebanyak 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jerigen,” tuturnya.
AKBP Wikha mengungkapkan, total nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp5,8 miliar. Dari hasil pengungkapan ini, Polres Bogor memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 82.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah bentuk nyata kerja keras jajaran Polres Bogor dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Polres Bogor berharap dukungan masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya, guna mewujudkan Kabupaten Bogor yang bersih dari narkoba.
(Pandu)







