SUARABOTIM.COM – Aparat kepolisian dari Polsek Cileungsi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pengedar obat daftar G jenis tramadol di wilayah Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, pada Sabtu dimi hari (21/3/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan saat suasana malam takbiran, setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang meresahkan lingkungan.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang sudah lama merasa terganggu dengan peredaran obat keras terbatas di kawasan permukiman padat, tepatnya di Kampung Sawah, Cileungsi Kidul.
“Warga sudah lama merasa resah dengan adanya penjualan tramadol di wilayah tersebut. Apalagi lokasinya berada di tengah lingkungan padat penduduk,” ujar Kompol Edison kepada SuaraBotim.Com, Minggu (22/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, warga bersama aparat setempat bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pasutri yang diduga sebagai pelaku.
“Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan keduanya, termasuk seorang pembeli yang tertangkap tangan saat transaksi berlangsung,” katanya.
Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa sisa obat tramadol hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.
Kompol Edison juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu aparat mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayahnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah berani melapor dan bekerja sama dengan kepolisian,” tutupnya.
Saat ini, kedua pelaku telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.
(Pandu)







