Gunung Putri, SuaraBotim.Com — Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Polres Bogor, menggerebek kantor penagih utang atau debt collector ilegal yang beroperasi di kawasan Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Rabu (7/5/25).
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor yang diduga hasil penarikan paksa oleh oknum debt collector.
Aksi tegas Polsek Gunung Putri ini merupakan respons atas banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penagihan utang yang kerap dilakukan secara intimidatif oleh kelompok tersebut.
Pantauan di lokasi kejadian menunjukkan, petugas kepolisian mengevakuasi puluhan kendaraan bermotor dari kantor yang dijadikan markas para penagih utang itu. Proses evakuasi berlangsung hingga larut malam, di bawah pengawalan ketat personel Polsek Gunung Putri.
Salah satu korban, Raihan menceritakan, pengalamannya saat motornya dirampas secara paksa di jalan.
“Saya lagi di jalan, tiba-tiba dipepet satu motor berisi dua orang. Mereka memaksa saya berhenti, memeriksa motor saya sampai ke rangka, lalu muncul lagi dua motor lainnya,” ucapnya kepada SuaraBotim.Com.
“Karena jumlah mereka banyak, saya tidak bisa berbuat apa-apa dan akhirnya motor saya dibawa ke kantor mereka,” sambungnya.
Pihak keluarga Raihan telah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gunung Putri, yang kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil penggerebekan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Maraknya aktivitas mata elang (matel) atau debt collector ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra menegaskan, komitmennya untuk menindak tegas praktik penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah.
“Penanganan terhadap aktivitas matel ini sebenarnya sudah menjadi perhatian sejak lama, pun telah beberapa kali melakukan penindakan,” jelas AKP Aulia kepada SuaraBotim.Com, Senin (21/4/25).
“Kami sudah melakukan beberapa penangkapan, termasuk satu pelaku yang berhasil diamankan bulan lalu. Ini merupakan hasil kerja sama antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, warga, dan lingkungan yang peduli terhadap bahaya aktivitas mata elang,” tutupnya.
(Pandu)