SUARABOTIM.COM – Peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol dan sejenisnya di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dua pelaku berinisial AH dan HS diamankan dalam penggerebekan di wilayah perbatasan Jonggol–Cileungsi.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya remaja pelajar yang mengonsumsi obat-obatan terlarang di sekitar Perumahan Citra Indah, Jonggol.
“Polsek Jonggol menerima informasi dari warga mengenai maraknya pelajar yang mengonsumsi obat jenis tramadol dan sejenisnya. Dari situ, anggota Unit Reskrim melakukan pendalaman,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Jumat (10/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi dari salah satu pelajar pengguna yang mengarah pada lokasi penjualan obat terlarang di wilayah Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Jonggol.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Jonggol kemudian berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk melakukan penindakan.
Tim gabungan akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Cipeucang RT 02 RW 01, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial AH dan HS beserta sejumlah barang bukti, di antaranya 482 butir tramadol, 149 butir trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, dua unit telepon genggam milik pelaku, serta barang bukti lainnya.
“Selanjutnya, proses penyidikan akan ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Bogor,” tutupnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda.
(Pandu)







