SUARABOTIM.COM – Jajaran Polsek Klapanunggal Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar di wilayah Desa Nambo, Selasa (7/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan butir obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang siap edar.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Klapanunggal, IPTU Asep Saifurrohman, bersama PS Kanit Reskrim AIPTU Hendy Suhendi. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran obat keras di lingkungan pemukiman warga.
“Sekitar pukul 14.30 WIB, anggota kami mencurigai seorang pria di gang Jalan Raya Kampung Walahir, Desa Nambo. Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras ilegal,” ujar IPTU Asep Saifurrohman.
Tak berhenti di situ, Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Klapanunggal melakukan pengembangan cepat ke kediaman pelaku di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan ratusan butir obat serupa yang disembunyikan di dalam kamar pelaku.
Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.730 butir Tramadol, 150 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp470.000 hasil penjualan, 3 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Klapanunggal dan proses hukumnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk pengembangan jaringan yang lebih luas,” jelas Kapolsek.
IPTU Asep menegaskan bahwa tindakan tegas ini sejalan dengan instruksi Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, yang menekankan perang terhadap penyalahgunaan obat-obatan demi menjaga kamtibmas.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui Call Center Polri 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya obat terlarang,” pungkasnya.







