SUARABOTIM.COM – Modus investasi dengan janji keuntungan berlipat kembali memakan korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 18.10 WIB, di Kampung Pasir Karet, RT.01/RW.10, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang
Korban berinisial T awalnya dihubungi oleh salah satu pelaku MF yang menawarkan skema investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Tanpa menaruh curiga, korban bersama rekan-rekannya mengumpulkan dana hingga sekitar Rp125 juta. Mereka kemudian dijanjikan bertemu di kawasan Taman Budaya, sekitar Kopi Nako, untuk proses transaksi.
Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru dijebak. Setelah memastikan uang berada di tangan korban, para pelaku mengajak korban menuju lokasi lain. Di tengah perjalanan, salah satu pelaku bergabung ke dalam kendaraan korban untuk memastikan rencana berjalan sesuai skenario.
Setibanya di lokasi, kendaraan korban tiba-tiba dihadang mobil lain. Sekitar lima orang pelaku langsung menyerang, memaksa korban keluar dari mobil, lalu melakukan kekerasan fisik sambil mengancam menggunakan senjata.
Dalam aksi tersebut, salah satu pelaku bahkan berpura-pura menjadi korban dengan cara ikut diikat, guna mengelabui korban dan memperlancar aksi perampokan. Sementara itu, pelaku lain dengan leluasa membawa kabur uang yang telah dikumpulkan.
Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, Ipda Tubagus, menjelaskan korban yang mengalami luka-luka langsung melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan beberapa tersangka berikut barang bukti,” ujarnya saat Press release, Selasa (7/4/2026)
Adapun peran para tersangka yang telah diamankan antara lain sebagai pencari korban, eksekutor pengambilan uang, penyedia kendaraan, hingga pelaku yang turut melakukan kekerasan di lokasi kejadian.
Sementara itu, Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, mengungkap bahwa komplotan ini diduga telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali, dengan modus yang sama, yakni investasi bodong.
“Kejadian ini sudah terjadi di tiga TKP di wilayah Polres Bogor,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, kendaraan yang digunakan saat beraksi, pelat nomor palsu, hingga koper berisi uang mainan yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Sementara itu, delapan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Arsyit Syarifudin)







