Sukamakmur, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor berhasil amankan 15 Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam operasi penertiban Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Rabu(12/2/2025) malam.
Sekdis Pol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 terkait tata cara penertiban pelanggaran.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Garnisun, dan Dinas Sosial mulai bergerak pukul 17.00 WIB hingga 01.09 WIB. Mereka menyisir beberapa lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat dan DPRD Komisi 4 terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di tempat hiburan malam.
“Kami menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di beberapa tempat hiburan malam di Kampung Cimenyan, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur. Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan indikasi kuat adanya praktik prostitusi,” ujarnya kepada SuaraBotim.com.
Anwar menyebut, pihaknya berhasil mengamankan 15 PSK di dua Tempat Hiburan Malam (THM) dan dua warung yang diduga menjadi tempat prostitusi.
“Dari 15 perempuan tersebut, diserahkan kepada dinas sosial untuk proses lebih lanjut. 14 PSK dikirim ke panti rehabilitasi Cibadak, Sukabumi, sementara satu perempuan dikembalikan karena masih menyusui,” terangnya.
Sementara, Camat Sukamakmur Bakri Hasan mengapresiasi, atas tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Tentunya, kami bersama para Forkopimcam dan masyarakat mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor. Karena, yang sebelum – sebelumnya di saat kita Razia selalu pada kabur,” tuturnya.
(pandu)