Cibinong, SuaraBotim.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor gelar razia di beberapa titik di Kabupaten Bogor, Kamis (6/2/25).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, pada lokasi pertama pihaknya mengamankan 291 botol minuman beralkohol dari warung kelontong di Kecamatan Sukaraja.
“Untuk lokasi kedua kita kekontrakan warna-warni di Kecamatan Cibinong, kami mengamankan lima perempuan, tiga laki-laki dan satu waria yang diduga sebagai PSK dan pelanggan Michat,” ucapnya kepada SuaraBotim.com Jum’at (7/2/25).
Lokasi ketiga, lanjut Anwar, personil berhasil mengamankan empat perempuan dan tiga laki-laki di sebuah kontrakan yang berada di Cikaret.
“Perempuan yang diduga sebagai PSK melalui aplikasi Michat dibawa ke mako Satpol PP untuk proses asesment oleh Dinas Sosial,” terangnya.
“Apabila terbukti sebagai PSK, maka akan dikirim ke panti rehabilitasi yang berada di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk diberikan pembinaan,” tambahnya.
Sementara, dalam unggahan instagram @satpolpp.kabbogor menginformasikan, bahwa pihaknya sedang melakukan razia sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan bupati.
“Dengan Dasar Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati; Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Bersama dengan Dinas Sosial dan Garnisun Lakukan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) di Wilayah Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Cibinong, Kamis, (6/2),” tulisnya dalam unggahan Instagram.
Dalam unggahan tersebut, warganet memberikan informasi bahwa masih ada hal seperti itu di lokasi lain contohnya di Bogor Timur.
“Mantap pak satpol pp, di bogor timur juga pak sepertinya masih ada kaya gitu,” tulisnya @yaelahdul dalam komentar.
(pandu)