Tuesday, March 17, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Satpol PP Sisir Cibinong dan Sukaraja: 33 Botol Miras Disita

by Arsyit Syarifudin
March 3, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Satpol PP Sisir Cibinong dan Sukaraja: 33 Botol Miras Disita

Satpol PP Kabupaten Bogor tertibkan 33 miras di warung kelontong diwilayah Kecamatan Sukaraja dan Cibinong. (Foto: Dok Satpol PP Kabupaten Bogor).

Share on FacebookShare on Twitter

SUARABOTIM.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan patroli cipta kondisi dan penertiban penjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Sukaraja dan Cibinong, Senin (2/3/2026) malam.

Patroli ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

READ ALSO

‎Ungkap Sindikat Curas di Cileungsi, Pelaku Residivis Beraksi di 50 TKP

‎Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Curas di Cileungsi, 3 Pelaku Masih DPO ‎

Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Nomor 300.1.1/401/Satpol.PP/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Cegah Dini Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M, serta Surat Perintah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/196-Tibum tanggal 2 Maret 2026 perihal Patroli Cipta Kondisi.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan, kegiatan patroli berlangsung mulai pukul 20.30 WIB hingga 23.00 WIB.

“Lokasi pertama, petugas mendatangi tempat karaoke yang berada di dalam Cibinong Mall. Saat itu, tempat karaoke dalam keadaan tutup dan hanya terdapat karyawan yang sedang melakukan perbaikan sound system,” ujar Rhama kepada SuaraBotim.Com, Selasa (3/3/2026).

Petugas kemudian mengingatkan pihak karyawan agar tetap mematuhi peraturan pemerintah dengan tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Selanjutnya, pada lokasi kedua di wilayah Sukaraja, petugas mendatangi sebuah warung kelontong yang terindikasi menjual minuman keras tanpa izin resmi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah botol miras yang disimpan di dalam kulkas.

“Pemilik warung tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman keras. Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor. Total minuman keras yang berhasil ditertibkan sebanyak 33 botol,” jelasnya.

Satpol PP menegaskan, kegiatan patroli cipta kondisi ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan.

“Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” tutup Rhama.

(Pandu)

Tags: Ramadan 2026razia mirasRhama KodaraSatpol PP Kabupaten Bogor

Related Posts

‎Ungkap Sindikat Curas di Cileungsi, Pelaku Residivis Beraksi di 50 TKP
Hukum dan Kriminal

‎Ungkap Sindikat Curas di Cileungsi, Pelaku Residivis Beraksi di 50 TKP

March 16, 2026
‎Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Curas di Cileungsi, 3 Pelaku Masih DPO ‎
Hukum dan Kriminal

‎Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Curas di Cileungsi, 3 Pelaku Masih DPO ‎

March 16, 2026
Soroti Dugaan Penyimpangan Dana di Desa Selawangi, DPRD Minta Inspektorat dan Jaksa Jaga Desa Turun Tangan
Hukum dan Kriminal

Soroti Dugaan Penyimpangan Dana di Desa Selawangi, DPRD Minta Inspektorat dan Jaksa Jaga Desa Turun Tangan

March 14, 2026
Safari Silaturahmi, Hj. Nunur Nurhasdian Berbagi dengan Anak Yatim
Hukum dan Kriminal

Safari Silaturahmi, Hj. Nunur Nurhasdian Berbagi dengan Anak Yatim

March 14, 2026
‎Sentul Rawan Kejahatan, Imigrasi Bogor Amankan WNA Jepang ‎
Hukum dan Kriminal

‎Sentul Rawan Kejahatan, Imigrasi Bogor Amankan WNA Jepang ‎

March 4, 2026
Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Citeureup Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara
Hukum dan Kriminal

Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Citeureup Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

March 4, 2026
Next Post
Dishub Pastikan Tak Ada Parkir Berbayar di Masjid Nurul Wathon, Siap Tindak Tegas Dugaan Pungli

Dishub Pastikan Tak Ada Parkir Berbayar di Masjid Nurul Wathon, Siap Tindak Tegas Dugaan Pungli

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • Kesaksian Korban Perampokan Lansia di Cileungsi: Disekap dan Dianiaya
  • ‎Ungkap Sindikat Curas di Cileungsi, Pelaku Residivis Beraksi di 50 TKP
  • ‎Polres Bogor Tangkap Dua Pelaku Curas di Cileungsi, 3 Pelaku Masih DPO ‎
  • ‎Mudik Lebaran 1447 H, KPAD Bogor Ingatkan Pentingnya Mudik Ramah Anak
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?