SUARABOTIM.COM _ Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.
Perkara tersebut mencuat setelah diunggah akun Instagram @infogunungputriid yang memosting ulang dari akun @manangsoebeti_official dan menuai sorotan warganet terkait proses penanganannya oleh aparat penegak hukum.
Dalam unggahan tersebut warganet mempertanyakan kinerja penyidik dengan menyebut, “Kualitas penyidik bisa terlihat ketika menangani kasus seperti ini. Ini nunggu apa lagi Polres Bogor/Satreskrim Polres Bogor,” tulisnya dalam narasi sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut unggahan @infogunungputriid, Peristiwa dugaan KDRT itu dilaporkan ke Polres Bogor pada 23 Januari 2026 lalu. Korban berinisial F (21) seorang asisten rumah tangga melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan unggahan tersebut, korban F (21) berasal dari Medan dan datang ke Jakarta setelah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) karena diiming-imingi pekerjaan.
Sebagai anak yatim piatu, Ia menerima tawaran tersebut. Namun, setibanya di tempat kerja, ia justru diduga mengalami kekerasan fisik berulang yang dilakukan terlapor berinisial OAP (37).
Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa tendangan, cubitan, serta pukulan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul ke sejumlah bagian tubuh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan lebam di beberapa bagian tubuh. Merasa tidak aman dan membutuhkan perlindungan hukum, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan/atau Pasal 474 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kasat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa laporan sudah diterima sejak 23 Januari 2026.
“Laporannya memang sudah ada. Ini sepertinya hanya miskomunikasi saja. Tadi pagi kami sudah berkomunikasi dengan penasihat hukum korban dan hari ini sudah dilakukan gelar penetapan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi SuaraBotim.Com, Kamis (19/2/26).
Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk proses penyelidikan dan penyidikan (lidik-sidik). Selain itu, proses penyitaan (SITA) juga baru turun sehingga penetapan tersangka baru bisa dilakukan.
“Kami juga kaget tiba-tiba viral disebut penanganan lambat. Selama satu bulan ini penyidik bekerja memproses perkara. Banyak juga perkara lain yang membutuhkan waktu,” jelasnya.
Ia menegaskan, status terlapor OAP kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada pekan depan.
Polres Bogor juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak korban sebagai bentuk transparansi proses hukum.
“Kami sudah panggil penasihat hukum, korban, dan keluarga ke kantor untuk meluruskan jika ada miskomunikasi,” tutupnya.
(Pandu)







