Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Tumpukan sampah yang diduga merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayah Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, viral di media sosial dan menuai keluhan dari warga.
Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @infogunungputriid, yang memperlihatkan kondisi tumpukan sampah menggunung di pinggir danau, tepatnya di Kampung Kadu Pugur RT 02/01, Desa Cikeas Udik. Dalam unggahan tersebut, warga mengeluhkan keberadaan TPS ilegal yang dinilai sangat meresahkan.
“Warga Cikeas keluhkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang diduga ilegal. Tumpukan sampah yang menggunung diduga dikelola oleh perorangan. Keberadaan TPS yang sangat dekat dengan pemukiman warga menimbulkan bau busuk yang menyengat, sehingga mengancam kesehatan warga,” tulis akun tersebut dalam narasinya.
Warga juga khawatir apabila kondisi ini tidak segera ditangani, dapat memicu penyebaran penyakit serta menimbulkan kerusakan lingkungan. Mereka berharap Pemerintah Desa dan aparat terkait segera mengambil langkah tegas, termasuk menutup TPS ilegal tersebut.
Menanggapi viralnya keluhan warga, Camat Gunung Putri, Kurnia Indra, menyebut persoalan sampah merupakan isu krusial yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Masalah sampah ini sangat krusial. Pak Bupati juga sangat konsen terhadap persoalan sampah. Selama saya bertugas di Gunung Putri, setiap ada sampah liar selalu kita tindak lanjuti dan kita angkut,” ujar Kurnia Indra kepada SuaraBotim.Com, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, penanganan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Kalau dari sisi kami bersama DLH, pasti kita ambil dan kita angkut lagi. Untuk jangka panjang, Gunung Putri juga sedang berupaya memiliki TPS resmi yang direncanakan berlokasi di Desa Wanaherang,” jelasnya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap pembuang sampah liar, Kurnia Indra menyebut hal tersebut menjadi kewenangan lebih lanjut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang memiliki satuan tugas khusus dalam penanganan sampah.
“Untuk sanksi, itu lebih detail di DLH karena ada satgasnya,” pungkasnya.
(Pandu)







