Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Pelapor kasus dugaan pemalsuan surat, Acang Suryana, berharap penetapan tersangka terhadap Setiadi Noto Subagio, Direktur PT Ferry Sonneville, berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Acang mengingatkan, agar kasus kali ini tidak terulang seperti pada tahun 2015. Saat itu, Setiadi juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor atas laporan Martua Panjaitan dengan dugaan kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum yang jelas.
“Sebenernya saya trauma, karena pada tahun 2015, congwan pernah ditetapkan sebagai tersangka denga pelaporan Martua Panjaitan,” ujarnya kepada SuaraBotim.Com, Rabu (17/9/25).
“Namun, saya percaya penetapan tersangka Setiadi Noto Subagio tidak sama dengan saat tahun 2015,” sambungnya.
Acang menyatakan, keyakinannya bahwa Polres Bogor saat ini bekerja lebih profesional, independen, dan sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Menurutnya, proses hukum berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Polres Bogor sekarang menegakkan aturan sesuai dengan bukti yang sebenarnya, bukan karena intervensi. Itu terlihat dari kepemimpinan Bapak Kapolres AKBP Rio Wahyu Anggoro hingga AKBP Wikha Ardilestanto,” katanya.
Dengan adanya komitmen tersebut, Acang berharap proses hukum terhadap Setiadi dapat segera dituntaskan demi memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.
(Drong)







