Gunung Putri, SuaraBotim.Com – Fakta baru terungkap dalam kasus hukum yang menyeret nama Acang Suryana. Ternyata, vonis penjara yang dijalani Acang selama tiga tahun, dari 2017 hingga 2020, didasari oleh kesaksian palsu yang diberikan oleh Setiadi Noto Subagio, Direktur PT Ferry Sonneville.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh Sri Suyarmi pada Maret 2015. Dalam laporannya, Sri menuduh Acang melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan keterangan dalam akta autentik terkait penjualan sebidang tanah.
Dalam laporan tersebut, Acang dituduh menawarkan sebidang tanah seluas kurang lebih 4.500 meter persegi yang berlokasi di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Tanah itu diklaim sebagai aset PT Ferry Sonneville.
Sri Suyarmi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp2,4 miliar sebagai biaya administrasi dan pengurusan surat-surat tanah. Namun setelah dicek ke BPN Kabupaten Bogor, diketahui bahwa tanah tersebut sebenarnya milik pihak lain sehingga tidak bisa dilakukan proses peralihan hak.
Merasa dirugikan, Sri pun melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. Akibat laporan tersebut, Acang divonis bersalah dan harus mendekam di penjara selama tiga tahun.
Namun kini, fakta baru dari hasil penyidikan Polres Bogor menguatkan dugaan bahwa keterangan yang memberatkan Acang saat itu adalah kesaksian palsu yang diberikan Setiadi Noto Subagio.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang persoalan hukum yang menjerat Setiadi, yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan surat oleh Polres Bogor.
(Drong)







