Ciampea, SuaraBotim.Com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban berinisial AQ (8) dan AZ (8). Peristiwa terjadi pada Juli 2025, saat kedua anak sedang bermain di kebun dekat rumahnya.
“Pelaku WS mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000, lalu membawa korban ke sebuah saung di area kebun. Di sana, bersama tersangka MR, para pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban,” jelas AKP Teguh dalam konferensi pers, Minggu (21/9/25).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pada 11 Agustus 2025, orang tua korban resmi membuat laporan ke Polres Bogor.
Penyidik Unit PPA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor segera melakukan pendampingan, pemeriksaan saksi, visum di RSUD Cibinong, serta asesmen psikologis bagi korban.
Dari hasil visum dan keterangan tujuh saksi, penyidik menetapkan WS dan MR sebagai tersangka pada 18 September 2025. Keduanya ditangkap pada 20 September 2025.
“Para pelaku dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKP Teguh.
“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban saat kejadian dan uang Rp5.000 yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban,” terusnya
Tersangka WS diketahui bekerja sebagai sopir dan tinggal di Kampung Pasar Selasa, Desa Ciampea Udik, sementara MR berprofesi sebagai buruh dan beralamat di Kampung Gedong, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.
(Pandu)






