Monday, July 27, 2026
Suara Botim | Bogor Timur
No Result
View All Result
  • Login
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suara Botim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Tangkap Dua Pria Tua Pelaku Pencabulan Anak di Ciampea, Ini Kronologinya!

by Arsyit Syarifudin
September 21, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Polres Bogor Tangkap Dua Pria Tua Pelaku Pencabulan Anak di Ciampea, Ini Kronologinya!
Share on FacebookShare on Twitter

Ciampea, SuaraBotim.Com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan dua pria lanjut usia berinisial WS (65) dan MR (68) yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua korban berinisial AQ (8) dan AZ (8). Peristiwa terjadi pada Juli 2025, saat kedua anak sedang bermain di kebun dekat rumahnya.

READ ALSO

Pria Asal Wanaherang Tertangkap Usai Curi Empat Kemasan Minyak Goreng di Alfamart Cileungsi

‎Polisi Buru Pelaku Curas Motor PCX di Ciangsana, Korban Ditabrak lalu Ditodong Celurit

“Pelaku WS mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000, lalu membawa korban ke sebuah saung di area kebun. Di sana, bersama tersangka MR, para pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban,” jelas AKP Teguh dalam konferensi pers, Minggu (21/9/25).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Pada 11 Agustus 2025, orang tua korban resmi membuat laporan ke Polres Bogor.

Penyidik Unit PPA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor segera melakukan pendampingan, pemeriksaan saksi, visum di RSUD Cibinong, serta asesmen psikologis bagi korban.

Dari hasil visum dan keterangan tujuh saksi, penyidik menetapkan WS dan MR sebagai tersangka pada 18 September 2025. Keduanya ditangkap pada 20 September 2025.

“Para pelaku dijerat Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKP Teguh.

“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban saat kejadian dan uang Rp5.000 yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban,” terusnya

Tersangka WS diketahui bekerja sebagai sopir dan tinggal di Kampung Pasar Selasa, Desa Ciampea Udik, sementara MR berprofesi sebagai buruh dan beralamat di Kampung Gedong, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.

(Pandu)

Tags: CiampeaKabupaten BogorKriminalitasPelecehan SeksualPencabulan AnakPerlindungan AnakPolres BogorSatreskrim

Related Posts

Pria Asal Wanaherang Tertangkap Usai Curi Empat Kemasan Minyak Goreng di Alfamart Cileungsi
Hukum dan Kriminal

Pria Asal Wanaherang Tertangkap Usai Curi Empat Kemasan Minyak Goreng di Alfamart Cileungsi

July 24, 2026
‎Polisi Buru Pelaku Curas Motor PCX di Ciangsana, Korban Ditabrak lalu Ditodong Celurit
Hukum dan Kriminal

‎Polisi Buru Pelaku Curas Motor PCX di Ciangsana, Korban Ditabrak lalu Ditodong Celurit

July 23, 2026
Diduga Curi Kabel Tembaga PT Bukaka di Cileungsi, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Hukum dan Kriminal

Diduga Curi Kabel Tembaga PT Bukaka di Cileungsi, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

July 23, 2026
‎Tak Berhenti di Satu ASN, Kejari Bogor Isyaratkan Ada Tersangka Lain dalam Kasus RSUD Bogor Utara
Hukum dan Kriminal

‎Tak Berhenti di Satu ASN, Kejari Bogor Isyaratkan Ada Tersangka Lain dalam Kasus RSUD Bogor Utara

July 21, 2026
Polsek Gunung Putri Ungkap Peredaran OKT, Sita Ribuan Butir Obat dan Air Soft Gun
Hukum dan Kriminal

Polsek Gunung Putri Ungkap Peredaran OKT, Sita Ribuan Butir Obat dan Air Soft Gun

July 21, 2026
ASN Aktif Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Rugikan Negara Rp9 Miliar Lebih
Hukum dan Kriminal

ASN Aktif Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Rugikan Negara Rp9 Miliar Lebih

July 21, 2026
Next Post

Terungkap! Motif Dua Pria Tua Cabuli Anak di Bawah Umur di Ciampea Bikin Tercengang!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Suara Botim | Bogor Timur

Suara Bogor yang inspiratif, inovatif dan keratif. Terpercaya Terlengkap Seputar Politik, Ekonomi, Travel, Teknologi, Otomotif dan Olahraga.

Follow us

Categories

  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Life & Style
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Suara Bogor
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Uncategorized
  • Wisata dan Kuliner

Recent Posts

  • ‎Kades Cup VI Desa Ciangsana: Ajang Silaturahmi dan Pencarian Bibit Pesepak Bola Muda
  • ‎Pemkab Bogor Gelar Aksi Bersih-Bersih Jelang AFF Hyundai Cup 2026, Rudy Susmanto: Bawa Wajah Indonesia
  • ‎John Herdman Optimistis Timnas Indonesia Raih Kemenangan atas Kamboja di Laga Perdana Piala AFF 2026
  • Gelar Sosialisasi Daring, Panitia Matangkan Persiapan Konferprov PWI Jabar 2026
  • Redaksi
  • Karir
  • Info Iklan

© 2025 Suara Botim.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Suara Desa
  • Suara Pendidikan
  • Suara Bogor
  • Peristiwa
  • Wisata dan Kuliner
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga

© 2025 Suara Botim.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?