Cileungsi, SuaraBotim.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi berhasil mengamankan empat pelaku tawuran pelajar yang terjadi pada 26 September 2025 di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Aksi tawuran tersebut menyebabkan satu korban mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan punggung.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa peristiwa tawuran itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.
“Saat kami tiba di lokasi, ditemukan satu korban luka yang langsung kami bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ungkapnya kepada SuaraBotim.Com, Jumat (17/10/25).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kompol Edison, tawuran tersebut melibatkan empat sekolah, yakni tiga sekolah melawan satu sekolah lainnya.
Bahkan, kata dia, di antara para pelaku terdapat beberapa alumni yang ikut terlibat. Total terdapat 32 pelajar yang ikut dalam aksi tersebut, dengan empat pelaku utama yang memiliki peran berbeda.
“Keempat pelaku berinisial ES (18), DMI (16), MLS (16) dan MFF (17). Ada yang membacok korban di bagian tangan dan punggung, ada juga yang menendang. Dari keempat tersangka, satu sudah dewasa dan tiga masih di bawah umur,” jelas Edison.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti,’antara lain pedang, celurit, baju, dan jaket yang digunakan saat kejadian.
Kompol Edison menambahkan, bahwa sebagian besar pelaku diduga terpengaruh minuman keras sebelum melakukan tawuran.
“Dari hasil pemeriksaan, sekitar 99 persen pelaku mengonsumsi miras sebelum tawuran, bahkan sebagian ada yang menggunakan obat keras seperti tramadol,” tuturnya.
Meski tidak ada korban jiwa, polisi menyebut korban mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam.
Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Pandu)







