SUARABOTIM.COM – Polres Bogor berhasil mengungkap sebanyak 113 kasus narkoba selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan total 155 tersangka yang terdiri dari 149 laki-laki dan 6 perempuan.
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan ratusan kasus tersebut menjadi salah satu capaian terbesar jajaran Satres Narkoba Polres Bogor di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
“Pada periode Januari 2026 hingga Mei 2026 terdapat total 113 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah keseluruhan tersangka sebanyak 155 orang,” ujar AKBP Wikha Ardilestanto saat konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (13/5/26).
Ia menjelaskan, dari total tersangka yang diamankan, kasus narkotika jenis sabu mendominasi dengan 48 tersangka. Kemudian kasus ganja sebanyak 5 tersangka, narkotika sintetis atau sinte sebanyak 23 tersangka, serta obat keras tertentu (OKT) sebanyak 79 tersangka.
Menurut AKBP Wikha, keberhasilan pengungkapan tersebut mengantarkan Polres Bogor meraih peringkat kedua terbanyak dalam pengungkapan kasus narkoba di tingkat Polres jajaran Polda Jawa Barat.
“Prestasi ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Bogor di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba sebelumnya yang kini mendapatkan promosi jabatan,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti narkoba dan minuman keras ilegal dengan nilai mencapai Rp3 miliar.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 1,5 kilogram, ganja 2,9 kilogram, sinte 1,8 kilogram, OKT sebanyak 50.228 butir, dan Miras ilegal sebanyak 9.468 botol,” paparnya.
AKBP Wikha menyebut, dari total barang bukti yang disita, pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat keras.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Polisi menemukan sejumlah toko berkedok toko kelontong, toko kosmetik hingga konter pulsa yang dijadikan lokasi penjualan obat keras ilegal,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap praktik transaksi dengan sistem COD atau bertemu langsung di jalan yang dilakukan para pelaku untuk menghindari kecurigaan aparat.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar,” jelasnya.
Sementara, lanjut AKBP Wikha, khusus pelaku penyalahgunaan OKT dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
(Pandu)







