SUARABOTIM.COM – Aktivitas tambang emas ilegal di dua wilayah Kabupaten Bogor berhasil dibongkar jajaran Polres Bogor.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan tanpa izin di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Tanjungsari.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, pengungkapan kasus tambang emas ilegal itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan liar.
“Tindak pidana minerba, kita menertibkan tambang emas ilegal. Terdapat dua kasus, yang pertama di Kecamatan Cigudeg dan satu lagi di Kecamatan Tanjungsari dengan jumlah tersangka empat orang,” kata AKBP Wikha kepada SuaraBotim.Com, Jumat (22/5/26).
Dari lokasi tambang ilegal tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mengolah material tambang.
“Alat gelundungan untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung berisi batuan yang diduga batuan itu mengandung emas, dan bahan kimia murni seperti pengganti sianida api dan kapur dan juga karbon,” jelasnya.
AKBP Wikha menyebut, dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp796,8 juta.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan dijatuhi denda maksimal yaitu denda kategori 8 sekitar Rp10 miliar,” tutupnya.
(Pandu)







