SUARABOTIM.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang melibatkan ayah tiri korban berinisial I (43), hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Bahkan, saat ini diduga pelaku telah melarikan diri setelah menerima surat panggilan dari Polres Bogor.
Merasa penanganan perkara ‘berjalan ditempat’, paman korban, Adul menyatakan, akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Menurut Adul, sudah sekitar tiga bulan sejak laporan dibuat, namun pihak keluarga belum menerima kepastian terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
“Perkembangan kasus pencabulan keponakan saya bagaimana? Tidak ada tindak lanjut lagi, sudah empat bulan,” ujar Adul kepada SuaraBotim.Com, Selasa (7/7/2026).
Ia juga menduga terduga pelaku sengaja melarikan diri setelah menerima surat panggilan dari penyidik Polres Bogor.
“Pelaku malah dibuat kabur. Kalau dalam minggu ini tidak ada tindakan dari pihak kepolisian, saya akan lapor ke Komnas Anak,” tegasnya.
Adul menjelaskan, surat panggilan terhadap terduga pelaku diterbitkan pada 3 Mei 2026. Sehari setelahnya, ia mengantarkan langsung surat tersebut ke tempat kerja terduga pelaku.
“Surat panggilan tanggal 3 Mei 2026, tanggal 4 Mei saya antar ke kantor tempat pelaku bekerja,” katanya.
Ia menceritakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari rekan kerja terduga pelaku, pria tersebut mulai membereskan barang-barangnya saat jam istirahat dan tidak kembali bekerja setelah itu.
“Sekitar jam 12 siang saat istirahat dia sudah beres-beres. Lalu sekitar pukul 15.30 WIB saya mendapat informasi dari rekan kerjanya bahwa pelaku tidak kembali lagi setelah jam istirahat,” ungkap Adul.
Keluarga kemudian melakukan penelusuran hingga malam hari. Hasilnya, kontrakan yang ditempati terduga pelaku sudah dalam keadaan kosong.
“Kami selidiki sampai malam, ternyata benar. Kunci kontrakannya ditinggalkan tergantung, dan sebagian pakaiannya sudah dibawa,” tuturnya.
Sebelumnya, pihak keluarga telah melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Senin, 6 April 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor STRLP/B/759/IV/2026/SPKT/RESBGR/POLDAJBR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut maupun dugaan pelarian terduga pelaku.
(Pandu)







