SUARABOTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap awal mula operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan. Menurut Achmad, dugaan praktik korupsi tersebut mencakup jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
“Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang kemudian oleh KPK ditindaklanjuti melalui kegiatan penyelidikan,” ujar Achmad, Selasa (15/9/26).
Achmad menjelaskan, salah satu perkara yang didalami berkaitan dengan pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam proses tersebut, sebagian tanah diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang mengaku memegang SHM atas tanah tersebut.
Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat HGB milik Summarecon.
Dalam perkara tersebut, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi pihak tergugat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I kemudian mengundang para ahli waris untuk menjalani proses mediasi. Selanjutnya, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB milik Summarecon.
“Memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir sementara untuk penanganan perkaranya,” jelas Achmad.
Di sisi lain, kata Achmad, para ahli waris juga mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara YA, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan ERW, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Dalam komunikasi tersebut, ERW disebut meminta agar SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB yang menjadi objek sengketa.
Namun, kata Achmad, SON disebut tidak bersedia melakukan hal tersebut apabila tidak mendapatkan arahan dari atasannya.
Kondisi itu kemudian menjadi bagian dari permasalahan yang dilaporkan kepada KPK.
“YA bersama LEV, yang juga disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon, kemudian mendekati ERW untuk membantu berkomunikasi dengan SON,” terangnya.
Pada awal Agustus 2026, KPK memperoleh informasi mengenai dugaan permintaan fee terkait pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Menurut Achmad, permintaan tersebut disampaikan melalui kode komunikasi “2”, yang diduga merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar.
“Namun pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Terjadi negosiasi karena diduga terdapat pihak lain yang akan mendapatkan fee sebagai broker dalam pengurusan tersebut,” ungkap dia.
Selanjutnya, pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW.
“Dari uang tersebut, ERW kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Penyerahan uang tersebut disebut berlangsung di sebuah kafe di Jakarta Selatan dan diduga berkaitan dengan fee untuk pembukaan blokir serta pemecahan HGB milik Summarecon,” terangnya.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan, termasuk proses mutasi dan promosi.
Selain perkara Summarecon, KPK menduga terdapat pemberian uang dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA.
Dalam perkara tersebut, PT BPA diduga memberikan uang dengan total sekitar Rp2,1 miliar kepada ERW yang disebut sebagai perantara.
Dari jumlah tersebut, ERW diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada ARF, pihak swasta yang juga diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama ARF dengan nilai sekitar Rp8 miliar.
“Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah. Saat ditemukan di lokasi, koper-koper tersebut masih terdapat tulisan nama LMP pada bagian depannya,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Achmad, penyelidik menemukan adanya setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening ARF.
KPK juga menemukan sejumlah transaksi lain pada rekening ARF serta penerimaan lainnya yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Uang-uang tersebut diduga disimpan dalam koper dan kardus sebagai tempat penyimpanan,” ujarnya.
ARF juga diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari ARW dan MF, yang disebut sebagai pihak swasta dan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Mereka diduga berkaitan dengan pengurusan berbagai layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga tingkat Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, FEZ, yang juga merupakan pihak swasta dan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, disebut berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan ARF.
Achmad menegaskan, berbagai temuan tersebut masih terus didalami oleh tim penyelidik KPK.
“Penyelidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” ujarnya.
KPK juga masih mendalami keterkaitan aliran uang tersebut dengan proses pelayanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga tingkat pusat Kementerian ATR/BPN.
“Ini masih temuan-temuan yang kemudian ada di lapangan yang faktanya kemudian dikumpulkan oleh penyelidik dan nanti akan dikembangkan di proses penyelidikan yang akan berjalan,” tutup dia.
(Pandu/ny)






