Cibinong, SuaraBotim.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor berhasil menangkap empat kasus perjudian online di wilayah Hukum Polres Bogor hanya dalam waktu satu pekan.
Dari ke empat kasus judi online tesebut tiga diantaranya terkait promosi melalui media sosial instagram serta satu kasus berupa aktifitas judi togel online.
“Para pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” ucap Kompol Adhimas kepada SuaraBotim.com. Rabu (6/11/2024).
Kompol Adhimas menambahkan, Satreskrim Polres Bogor telah mengamankan delapan pelaku, tiga diantaranya perempuan dengan inisial MR, S dan AK berperan sebagai promotor situs judi online melalui sosial media instagram, lima diantaranya laki-laki berinisial AP, ME, F, I dan H yang terlibat dengan aktifitas judi online.
“Barang bukti yang disita meliputi 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, hingga kartu SIM dan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut,” paparnya.
Kompol Adhimas menuturkan, modus operasi tersebut dari para pelaku perempuan yang mempromosikan situs judi online melalui akun instagram masing-masing. Atas aksinya tersebut, mereka mendapatkan bayaran antara Rp150.000 sampai Rp.10.000.000 per bulannya dengan syarat mengunggah Link judi satu sampai dua kali perhari.
“Sementara itu, lima pelaku laki-laki bermain judi togel online dengan AP sebagai pengepul dan pemasang taruhan di situs “TVTOTO” melalui akun bernama “JABUL17”,” cetusnya.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Bogor dalam memberantas perjudian online di wilayahnya, sehingga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.
“Sesuai instruksi Langsung Presiden Republik Indonesia Kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemberatansan Judi Online,” tukasnya.
(pandu maulana)