Citeureup, SuaraBotim.Com – Praktik penjualan kavling tak berizin kini marak menghantui wilayah Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup. Kepala Desa Hambalang, Wawang Sudarwan, secara terang-terangan mengungkap adanya pengembang nakal yang terus beroperasi membangun klaster meski belum mengantongi dokumen perizinan maupun izin lingkungan.
Hal memprihatinkan tersebut disampaikan Wawang dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Citeureup, Rabu (28/1/2026).
“Di wilayah Desa Hambalang terdapat kavling yang tidak berizin, dan hingga saat ini masih terus berjalan,” tegas Wawang di hadapan para pemangku kepentingan.
Wawang menyebut ada satu perusahaan yang tengah beraktivitas secara masif di wilayahnya. Meski enggan menyebutkan nama PT secara spesifik, ia memastikan bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya pembangunan fisik yang sudah berbentuk klaster perumahan.
“Sampai saat ini masih berjalan, bahkan sudah ada klaster-klaster yang berdiri. Saya tidak bisa sebutkan namanya sekarang, silakan telusuri di lokasi untuk pembuktiannya,” tambahnya.
Pemerintah Desa Hambalang mengaku tidak tinggal diam. Wawang telah melaporkan dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan ini kepada komisi terkait di DPRD Kabupaten Bogor. Ia menuntut adanya pengawasan ketat dan tindakan tegas dari instansi berwenang.
Merespons laporan panas tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Citeureup, Aris Nurjatmiko, memastikan akan segera mengambil langkah represif. Ia menginstruksikan Satpol PP Kecamatan untuk melakukan penyisiran dan validasi dokumen pengembang di Desa Hambalang.
“Kecamatan akan menindaklanjuti hal ini. Nanti Satpol PP yang akan turun mengecek seluruhnya. Jika benar belum berizin, kita lakukan penindakan dan laporkan ke tingkat Kabupaten untuk diproses lebih lanjut,” ujar Aris tegas.
Skandal kavling ilegal ini kini menjadi sorotan warga, mengingat pembangunan di kawasan perbukitan Hambalang sangat krusial terhadap kelestarian lingkungan dan risiko bencana di Kabupaten Bogor.
(Retza)







