SuaraBotim.Com – Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2026 akan menggelontorkan bantuan keuangan desa/Kelurahan dengan nilai yang cukup besar, yakni sebesar Rp1,5 miliar untuk setiap desa.
Di tengah besarnya anggaran tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Denny Achmad menegaskan bahwa pihaknya memiliki dua pendekatan utama dalam melakukan pengawasan, yakni secara preventif dan represif.
“Upayanya itu ada dua, preventif dan represif. Preventifnya, kami memiliki fungsi di bidang intelijen, serta bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Denny Achmad kepada SuaraBotim.com, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan preventif dilakukan melalui pendampingan dan asistensi kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana hingga potensi tindak pidana korupsi.
“Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemanfaatan aplikasi pengawasan. Dari bidang intelijen, kami punya aplikasi Jaga Desa. Setiap desa wajib melaporkan keuangan yang diterima, termasuk penggunaan anggaran serta bukti-bukti pendukung pelaksanaan kegiatan dan program-programnya,” jelasnya.
Menurut Denny, setiap program yang dilaksanakan di desa harus melalui proses musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, Kejari juga akan terlibat dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada desa-desa.
“Di situ kami juga melakukan asistensi. Jika ada kegiatan sosialisasi dari pemerintah daerah, kami berupaya untuk disertakan agar pengawasan bisa berjalan optimal,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Bogor juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Melalui aplikasi Jaga Desa, masyarakat dapat melihat dan mencermati laporan kegiatan desa yang disertai bukti foto.
“Di Jaga Desa itu ada bukti-bukti foto. Masyarakat bisa menilai apakah pembangunan tersebut benar dilakukan, apakah programnya sesuai dengan hasil musyawarah desa atau tidak,” tuturnya.
Tak hanya itu, Kejari bersama Pemkab Bogor berkomitmen memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Namun demikian, Denny menegaskan bahwa penegakan hukum tetap akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran.
“Ketika kami sudah memberikan advice yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tetapi tidak diindahkan, maka tetap akan kami tindak lanjuti dengan penegakan hukum,” pungkasnya.
.
(Retza)







