SuaraBotim.Com – Menindaklanjuti laporan warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Terkait status tanah mereka yang diklaim masuk kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan RI. Komnas HAM RI turun langsung menemui warga.
Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Dr. Ir. Prabianto Mukti Wibowo, menegaskan bahwa persoalan ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika ada koordinasi yang baik antar-lembaga negara. Menurutnya, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri perlu duduk bersama agar administrasi wilayah tidak saling tumpang tindih.
“Perlu adanya koordinasi antar kedua lembaga, baik Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Dalam Negeri, untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya di Aula Kantor Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Senin (01/09/25).
Lebih lanjut, Prabianto berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Bogor dapat segera berkoordinasi agar wilayah administratif Desa Sukawangi tidak lagi terikat status kawasan hutan negara. Ia juga menyampaikan bahwa pada keesokan harinya pihaknya akan bertemu dengan Pemkab Bogor dan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusi.
“Setelah menampung aspirasi masyarakat, besok pagi kami akan melakukan pertemuan dengan Pemkab Bogor bersama Kementerian Kehutanan. Harapannya bisa ada titik terang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto menyambut baik kedatangan Komnas HAM. Ia menilai kunjungan tersebut menjadi angin segar bagi warganya yang sudah lama berharap adanya kejelasan status lahan.
“Semoga persoalan yang sudah berlarut-larut ini bisa segera terselesaikan, dan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan ke lembaga terkait melalui Komnas HAM,” tukasnya.
Budiyanto juga menuturkan bahwa pihak desa sudah berupaya maksimal, termasuk mengajukan audiensi dengan Bupati Bogor. Namun, pertemuan hanya dilakukan dengan Sekda sehingga jawaban yang diterima masyarakat belum memberikan kepastian.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa permasalahan ini sudah menimbulkan keresahan, mengingat ada empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak ditahan.
“Kami akan terus memperjuangkan apa yang menjadi harapan masyarakat. Namun sampai sekarang, baik dari Pemkab maupun anggota dewan belum ada jawaban yang meyakinkan. Sementara itu, status hukum terhadap warga kami menjadi kekhawatiran bersama,” pungkasnya.
(Rz)







